Parkir di Singkawang: Upaya Pemerintah Menarik Retribusi atau Pungli?

by -772 views
karcis parkir sepeda motor di kota malang
Foto: Karcis parkir sepeda motor di Kota Malang. (istimewa)

REAKTIFNEWS.COM, Singkawang – Masyarakat atau pengendara kendaraan di Kota Singkawang selama ini membayar parkir kendaraan tanpa diberikan atau mendapatkan karcis sebagai peruntukan pungutan daerah yang sah.

Pemkot Singkawang juga telah mengeluarkan peraturan terbaru terkait tarif parkir di tepi jalan umum berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang diberlakukan mulai 1 Januari 2024 lalu.

Dalam perubahan tarif tersebut, biaya parkir untuk sepeda motor meningkat dari Rp1.000 menjadi Rp2.000, sementara tarif untuk mobil roda 4 tetap Rp3.000 dan mobil roda 6 sebesar Rp6 ribu.

Sementara itu, sesuai aturan umumnya tanpa adanya tiket, masyarakat bisa menolak membayar parkir, bahkan melaporkan hal tersebut ke pemerintah atau kepolisian.

Hal tersebut dikarenakan pungutan parkir tanpa karcis sesuai aturan yang dikeluarkan Pemkot Singkawang maka dapat dikategorikan pungli alias pungutan liar.

Hal tersebut ditegaskan oleh Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YKLI). Demikian halnya YLKI juga menyebut bahwa parkir secara peruntukan terbagi menjadi tiga yakni:

1. Parkir sebagai bagian dari sistem manajemen lalu lintas

2. Parkir sebagai bagian dari pelayanan konsumen, dan

3. Parkir sebagai Pendapatan Asli Daerah (PAD)

Mengenai parkir juga ditegaskan dalam Putusan Mahkamah Agung (MA) No. 3416/Pdt/1985, dijelaskan bahwa perparkiran merupakan perjanjian penitipan barang.

Untuk alasan itu pula, jika terjadi hilangnya kendaraan milik konsumen maka menjadi tanggung jawab pelaku usaha perparkiran. (top/tim/RN)

No More Posts Available.

No more pages to load.