Pelaku Pencabulan Anak di Singkawang Tidak Boleh Dibiarkan Aman

by -1,418 views
Bintang Puspayoga
Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Bintang Puspayoga. (Dok. ANTARA/ HO-KemenPPPA)

REAKTIFNEWS.COM, SINGKAWANG – Pelaku pelecehan seksual terhadap anak yang terjadi di Singkawang khususnya oleh terduga yang berinisial “H” sudah seharusnya diberikan hukuman maksimal agar ia mendapatkan efek jera, terlebih pelaku merupakan “tokoh masyarakat” atau bahkan kabarnya terduga pelaku juga sudah menyiapkan diri untuk dilantik sebagai pejabat publik di DPRD Kota Singkawang mendatang.

Pelaku pencabulan juga tidak boleh dibiarkan untuk tetap aman, sebab pelecehan seksual merupakan perlakuan yang merendahkan martabat perempuan dan bahkan melanggar hak asasi manusia.

Hal ini turut ditegaskan oleh Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, I Gusti Ayu Bintang Darmawati, S.E, M.Si. Dia bahkan mendorong agar pelaku pelecehan seksual diberikan hukuman maksimal agar mereka mendapatkan efek jera, terlebih jika pelaku merupakan pejabat publik.

“Kami tentu saja sangat menyayangkan akan terjadinya kasus dugaan pelecehan seksual yang dilakukan oleh pejabat publik yang kini sudah dilaporkan kepada pihak yang berwajib,” kata Menteri Bintang Puspayoga dalam keterangan, di Jakarta, Kamis.

Pihaknya akan memastikan akses keadilan bagi perempuan korban tindak pidana kekerasan seksual untuk mendapatkan pemenuhan hak korban kekerasan seksual atas penanganan, pelindungan, dan pemulihan.

“KemenPPPA tentunya siap untuk mengawal proses hukum bagi korban kekerasan seksual dan memastikan korban mendapatkan hak perlindungan,” katanya.

Pihaknya memberikan apresiasi atas keberanian dari perempuan korban tindak pidana kekerasan seksual yang sudah berani melapor.

Dia mengatakan Indonesia sebagai negara hukum adalah negara yang mengakui hak konstitusional warganya termasuk hak untuk bebas dari segala bentuk penyiksaan seperti tindak pidana kekerasan seksual, sebagaimana tertuang dalam Undang-undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), perkosaan merupakan salah satu bentuk kekerasan seksual yang dikategorikan sebagai tindak pidana yang serius bagi suatu negara.

Tetap Aman? Ini bayang-bayang sanksi pidananya

Tersangka diduga melakukan tindak pidana pencabulan diancam sesuai dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak Pasal 76E “Setiap orang dilarang melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan, atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul”. Jo. Pasal 82 ayat (6) Terhadap pelaku sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sampai dengan ayat (4), pelaku dapat dikenai pidana tambahan berupa pengumuman identitas pelaku; ayat (6) Terhadap pelaku sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sampai dengan ayat (4) dapat dikenai tindakan berupa rehabilitasi dan pemasangan alat pendeteksi elektronik.

Selanjutnya, jika terduga pelaku melakukan persetubuhan dengan anak maka bisa diancam dengan Pasal 76D “Setiap orang dilarang melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain”. Jo. Pasal 81A ayat (3) Pelaksanaan kebiri kimia disertai dengan rehabilitasi. (TIM-RN)

Editor: Topan Wahyudi Asri, SH
Sumber: kemenpppa.go.id/ kpai.go.id

No More Posts Available.

No more pages to load.