Pemilu 2024: KASN Terima 417 Laporan Dugaan Pelanggaran Netralitas ASN

by -585 views
Arie Budiman
Foto: Arie Budhiman, Komisioner Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN). (kasn.go.id)

REAKTIFNEWS.COM – Selama Pemilu 2024, Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) telah menerima 417 laporan dugaan pelanggaran netralitas ASN. Dari jumlah tersebut, 197 ASN terbukti melakukan pelanggaran, dan KASN merekomendasikan agar mereka dikenai sanksi oleh pejabat pembina kepegawaian (PPK) di masing-masing instansi.

Arie Budhiman selaku Komisioner Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) yang bertanggung jawab atas Pengawasan Bidang Penerapan Nilai Dasar, Kode Etik, dan Kode Perilaku ASN serta Netralitas ASN, mengungkapkan bahwa mayoritas pelanggaran netralitas ASN terkait dengan keberpihakan ASN di media sosial, mencapai 40 persen dari total pelanggaran.

Arie menekankan bahwa kemungkinan masih banyak pelanggaran lain yang belum terdeteksi oleh lembaga pengawas atau Satuan Tugas Netralitas ASN.

“Angka pelanggaran netralitas ASN kemungkinan besar jauh lebih banyak, namun tidak terpantau oleh lembaga pengawas maupun Satuan Tugas Netralitas ASN”, kata Arie, saat rakor bersama Kementerian PANRB, Kemendagri, Bawaslu, dan Badan Kepegawaian Negara (BKN) pada Jumat, (23/2/2024).

Arie juga memperingatkan tentang potensi peningkatan pelanggaran netralitas ASN menjelang Pilkada 2024. Ia meyakini bahwa pelanggaran netralitas ASN pada Pilkada 2024 kemungkinan akan meningkat 2 hingga 3 kali lipat dibandingkan dengan Pilkada 2020.

Oleh karena itu, perlu dilakukan upaya pembinaan melalui berbagai kegiatan komunikasi, edukasi, dan sosialisasi untuk menekan angka pelanggaran netralitas ASN.

Asisten KASN, Maria Ivonne Tarigan juga mengingatkan para sekretaris daerah yang hadir dalam rapat koordinasi bahwa masih ada rekomendasi KASN yang belum ditindaklanjuti oleh PPK melalui penjatuhan sanksi kepada ASN yang melanggar netralitas.

KASN juga telah meminta klarifikasi dari setiap perwakilan instansi pemerintah terkait dengan proses tindak lanjut terhadap rekomendasi KASN.

“Komitmen para PPK untuk menindak tegas pelanggaran netralitas ASN sangat diperlukan mengingat akan berlangsungnya Pilkada Serentak 2024 di seluruh provinsi dan kabupaten/kota,” ungkap Maria.

Hal serupa dikatakan Inspektorat Khusus Kemendagri, Teguh Narutomo. Ia menegaskan bahwa instansi pemerintah daerah yang tidak menindaklanjuti rekomendasi KASN akan dikenai sanksi administratif sesuai PP Nomor 48 Tahun 2016.

Bahkan pihak Direktur Pengawasan dan Pengendalian I BKN, Respanti Yuwono menyebut ASN yang terlibat dalam pelanggaran netralitas dan tidak ditindaklanjuti dalam waktu 14 hari oleh PPK akan mengalami pemblokiran data sistem administrasi kepegawaian oleh BKN.

“Apabila dalam waktu 14 hari PPK tidak menindaklanjuti rekomendasi KASN, BKN akan memblokir data sistem administrasi kepegawaian ASN yang melanggar netralitas sehingga yang bersangkutan tidak bisa menerima hak-hak kepegawaian,” beber Respanti.

Sementara itu, Damayani Tyastianti selaku Asisten Deputi Penguatan Budaya Kerja Sumber Daya Manusia Aparatur dari Kementerian PANRB menjelaskan meskipun terjadi perubahan kelembagaan di KASN setelah diberlakukannya UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, hal tersebut tidak memengaruhi pengawasan netralitas ASN.

“Kasus-kasus netralitas ASN yang sedang ditangani oleh KASN akan tetap diproses, sehingga instansi pemerintah diwajibkan untuk menindaklanjuti rekomendasi KASN,” terang Damayani.

Dalam rakor tersebut juga terungkap bahwa lima pelanggaran netralitas ASN sudah ditindaklanjuti oleh PPK, sementara 14 kasus lainnya masih dalam proses.

KASN juga telah melakukan berbagai upaya pembinaan dan pengawasan netralitas ASN selama tahapan Pemilu 2024. Diantaranya mengadakan seri webinar nasional pada jabatan yang rentan dipolitisasi, seperti penjabat kepala daerah, camat dan lurah, tenaga pendidik dan kependidikan, serta ASN yang menangani program bantuan sosial.

KASN juga mengampanyekan slogan “ASN Pilih Netral” di ruang-ruang publik, serta melakukan koordinasi intensif dengan berbagai pihak terkait. (tim/RN)

No More Posts Available.

No more pages to load.