Pemilu 2024: Mulai Marak Larangan Merekam Aktivitas Coblos di Bilik Suara

by -618 views
larangan di bilik suara
Larangan di bilik suara. (net/ RN)

REAKTIFNEWS.COM, Singkawang – Badan Pengawas Pemilu (BAWASLU) berbagai daerah mulai mensosialisasikan larangan membawa ponsel ke bilik suara, termasuk merekam aktivitas pencoblosan di bilik suara saat Pemilu pada 14 Februari 2024 mendatang.

Alasannya, membawa atau menggunakan ponsel dengan kamera ke dalam bilik suara dapat memfasilitasi praktik politik uang, bahkan dapat memperluas praktik tersebut saat Pemilu serentak dilaksanakan.

Analisis logis mengindikasikan bahwa membawa handphone ke dalam bilik suara memungkinkan pemilih untuk mendokumentasikan surat suara mereka dan memberikan bukti kepada pihak tertentu, seperti calon legislatif (caleg), tim sukses (timses), atau partai politik (parpol), sebagai bentuk pemilihan calon tertentu.

Praktik politik uang ini mencakup berbagai tawaran uang tunai atau paket sembako untuk setiap suara yang diberikan. Beberapa tawaran bahkan mencakup paket yang memberikan imbalan lebih besar jika pemilih memilih paket yang terdiri dari calon legislatif tingkat kabupaten/kota, tingkat provinsi, dan tingkat pusat.

Pemberian imbalan ini sering kali terjadi setelah pemilih memberikan bukti foto surat suara setelah keluar dari Tempat Pemungutan Suara (TPS).

Beberapa pihak bahkan memakai modus memberikan imbalan sebelum pemilihan, dan jika pemilih tidak dapat memberikan bukti foto, uang atau paket tersebut diminta untuk dikembalikan.

Melihat potensi besar untuk kecurangan dalam pemilihan, perhatian khusus dan serius dari Penyelenggara Pemilu, seperti Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) memang sangat diperlukan.

Aturan yang melarang pemilih membawa telepon genggam dan/atau alat perekam gambar ke dalam bilik suara (PKPU Nomor 25 Tahun 2023) perlu diawasi dengan ketat.

KPU harus memberikan instruksi dan tugas khusus kepada Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di Tempat Pemungutan Suara (TPS) untuk mengawasi dan melarang pemilih membawa telepon genggam ke dalam bilik suara.

Selain itu, penyelenggara pemilu perlu menyediakan tempat khusus untuk menyimpan ponsel sebelum masuk ke bilik suara dan melakukan pemeriksaan yang ketat.

Bawaslu diharapkan dapat melakukan pencegahan dan pengawasan yang cermat terhadap potensi kecurangan, termasuk penggunaan telepon genggam di bilik suara.

Langkah tersebut diharapkan agar Pemilu 2024 dapat berjalan bersih dan berintegritas, menghindari politik uang, sehingga tidak menimbulkan biaya politik tinggi yang berpotensi memicu korupsi di kemudian hari.

Sanksi tegas dan hukuman yang berat perlu diberlakukan bagi pelanggaran larangan ini demi menjaga integritas dalam sistem politik di Indonesia yang memang dirasakan sangat krusial saat ini. (tim/twa/RN)

No More Posts Available.

No more pages to load.