Pemkot Singkawang Diminta Tinjau Ulang Izin Usaha Tempat Hiburan Malam

by -700 views
Salah satu tempat hiburan malam di Jalan Tani Singkawang.
FOTO: Salah satu tempat hiburan malam di Jalan Tani Singkawang. (Dok. Reaktifnews.com)

Singkawang, REAKTIFNEWS.com

Pemkot Singkawang diminta untuk mengevaluasi kembali perizinan kafe dan tempat hiburan malam (THM) seperti Bar, Diskotik, Pub dan Karaoke. Hal ini dikatakan Ketua LSM Fatwa Langit, Muhammad Abdurrahman, menyusul adanya indikasi  pelanggaran dibeberapa lokasi dimaksud.

M Abdurrahman menilai, perlu segera dilakukan evaluasi menyeluruh karena dari penelusuran lembaganya justru mendapati beberapa kafe yang dalam aktivitasnya diduga berubah fungsi menjadi karaoke dan diskotik bahkan menjual bebas minuman keras bermerk impor.

“Peredaran minuman beralkohol itu sudah ada regulasi yang mengatur. Lantas bagaimana bisa minuman berkadar alkohol tinggi diatas ambang batas yang ditentukan bisa bebas dijual di kafe atau PUB. Bahkan minuman keras itu bermerk impor, dari mana dan bagaimana proses masuknya ini legal atau sebaliknya,” tutur Rahman, Minggu (9/7/2023).

Menurut pantauan Fatwa Langit setidaknya ada sekitar 9 lokasi yang diduga kuat sangat perlu untuk dilakukan evaluasi yang keberadaanya meliputi di jalan Tani, jalan raya Sakok, jalan raya Sedau, jalan Pelita, komplek terminal industry serta berada di komplek Pasar Baru.

“Menjamurnya THM berikut peredaran minuman keras yang tidak terkendali oleh Pemkot Singkawang sangat berpotensi menganggu ketertiban umum dan merusak moral masyarakat terutama generasi muda. Mereka adalah generasi penerus, penentu baik buruknya masa depan bangsa dan negara. Pemerintah, bahkan kita semua wajib menjaga generasi ini agar tidak terjerumus dalam kehancuran ahlak dan moral,” pungkas pribadi yang kerap disapa Bang Maman ini.

Jenis dan Kadar Minuman Beralkohol

Sementara itu, soal minuman beralkohol yang berasal dari produksi dalam negeri atau impor telah diatur melalui Peraturan Presiden Nomor 74 Tahun 2013 dan dikelompokkan dalam 3 golongan, yakni:

1. Golongan A adalah minuman beralkohol dengan kadar ethanol (C2H5OH) di atas satu persen sampai lima persen.

2. Golongan B adalah minuman beralkohol dengan kadar ethanol lebih dari lima persen sampai 20 persen.

3. Golongan C adalah minuman beralkohol dengan kadar ethanol lebih dari 20 persen sampai 55 persen.

Untuk minuman beralkohol berdasarkan asal produksinya juga digolongkan dalam dua jenis, yaitu:

1. Minuman beralkohol produksi luar negeri (impor).

2. Minuman beralkohol produksi dalam negeri, yang terbagi dalam dua jenis, yaitu:

– Minuman beralkohol non tradisional

– Minuman beralkohol tradisional.

Izin Usaha Perdagangan Minuman Beralkohol

Minuman beralkohol hanya dapat diperdagangkan oleh pelaku usaha yang telah memiliki izin memperdagangkan minuman beralkohol sesuai dengan penggolongan di atas.

Berikut beberapa ketentuan dalam penjualan minuman beralkohol:

1. Minuman beralkohol golongan A, B, dan C hanya dapat dijual di:

– Hotel, bar, dan restoran yang memenuhi persyaratan sesuai peraturan perundang-undangan di bidang kepariwisataan:

– toko bebas bea; dan tempat tertentu selain huruf a dan b yang ditetapkan oleh Bupati/Walikota dan Gubernur dengan

ketentuan tempat tersebut tidak berdekatan dengan tempat peribadatan, lembaga pendidikan dan rumah sakit.

2. Minuman beralkohol golongan A juga dapat dijual di toko pengecer dalam bentuk kemasan.

3. Penjualan minuman beralkohol dilakukan terpisah dengan barang-barang jualan lainnya.

Demikian penjelasan mengenai aturan penjualan minuman beralkohol. Sementara dalam melakukan perizinan, tidak ada ketentuan biaya pada peraturan daerah. Namun pada umumnya terdapat biaya pajak daerah yang diambil secara rutin. (Top/RN)

No More Posts Available.

No more pages to load.