REAKTIFNEWS.COM, SINGKAWANG – Berbagai cara telah dilakukan pemerintah Kota Singkawang melalui Dinas Perhubungan untuk menertibkan parkir. Mulai dari penggunaan derek untuk menarik mobil yang parkir sembarangan, penggunaan gembok, cabut pentil, hingga menjaring motor serta penerapan denda.
Sayangnya, upaya itu tak kunjung berhasil menertibkan parkir-parkir di Kota Singkawang, khususnya saat memasuki hari libur atau hujung minggu saat intensitas kendaraan padat maupun pengunjung dari luar kota banyak berdatangan ke Singkawang.
Warga sekaligus pengamat transportasi di Singkawang, Wahyudi mengatakan langkah penertiban tersebut tak efektif karena tidak dilakukan secara sistemik.
Menurut dia sangat mendukung upaya penertiban parkir oleh Dishub Singkawang tersebut. Menurutnya, hampir 50% penyebab kemacetan di Singkawang disebabkan oleh kurangnya lahan parkir yang tersedia. Ditambah kurangnya kesadaran masyarakat yang kerap parkir menggunakan bahu hingga badan jalan.
“Selain kurangnya lahan parkir, pada dasarnya bangunan tempat usaha di kawasan kota dan pasar itu harus punya Amdalalin. Apa lagi yang baru hendak mendirikan bangunan, harus mengantongi surat izin mengenai dampak lalu lintas juga,” tuturnya, Sabtu (28/9) kepada Reaktifnews.
“Bagi saya, cara yang dilakukan Dishub Singkawang saat ini cukup kreatif, tapi itu justru buruk secara umum karena justru menunjukkan adanya kelemahan sistem yang mengandalkan kegiatan yang sifatnya sporadis, bukan mekanisme kokoh yang sistemik,” terangnya.
Yudi juga menyebut bahwa seharusnya kreatifitas itu muncul oleh penegak hukum utama, dalam hal ini pihak Polantas justru tidak bisa menerapkan perintah UU No 22 tahun 2009 tentang lalu lintas angkutan jalan. Cara yang paling tepat untuk mengatasi parkir, kata Yudi, yakni misalnya dengan menerapkan konsep Electronic Traffic Law Enforcement (E-TLE).
“Harusnya penerapan tilang atau denda itu dilakukan sistem elektronik dan harus terintegrasi dengan kantor Satuan Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) misalnya. Sehingga petugas bisa langsung memblokir kendaraan yang tidak membayar tilang atau denda mereka,” tuturnya.
Selain disarankan agar tidak sekedar sporadis dan koar-koar patroli melalui pengeras suara. Pihak Dishub Singkawang wajib bekerjasama dengan instansi lain misalnya dengan dinas yang khusus menangani pedagang dan PKL.
“Ini kan terkesan Dishub jalan sendiri tanpa didukung dinas lain, bagaimana tertib parkir bisa efektif kalau begitu terus. Orang jualan itu juga harus diatur, jangan lantas salahkan pembeli yang parkir kendaraannya,” terang dia.
“Kita harap program Dishub Singkawang ini jangan cuma sekedar pencitraan seolah mereka bekerja saja. Harus jelas juga hasil kerjanya,” tutup Yudi. (TIM-RN)
Editor: Asri
Sumber: Newsroom | Reaktifnews.com