REAKTIFNEWS.COM, SINGKAWANG – Gerakan elemen buruh yang bakal diusung saat Peringatan Hari Tani Nasional (HTN) pada 24 September 2024 dinilai jauh dari esensi memperjuangkan kesejahteraan petani. Peneliti dan pengamat dari Centre for Islamic and Ethnic Studies (CIE), Muhammad Chaerul, menyebut aksi telah bergeser ke ranah politik yang justru merugikan para petani.
“Yang diperjuangkan dalam aksi ini seharusnya menyentuh kebutuhan mendasar petani, seperti akses terhadap lahan, harga pangan, dan kesejahteraan mereka. Namun sayangnya, isu yang diangkat lebih kepada kepentingan politik. Ini semakin membingungkan dan bahkan menimbulkan kejenuhan di kalangan petani,” kata Chaerul dalam keterangan pers, Sabtu, 21 September 2024.
Chaerul menilai gerakan semacam ini tidak murni memperjuangkan hak-hak petani, melainkan menyisipkan agenda politik terselubung. Ia juga menyoroti dampak negatif aksi tersebut terhadap masyarakat umum, terutama pengguna jalan yang terganggu oleh kemacetan akibat demonstrasi.
“Masyarakat umum sudah bosan dengan tingkah dan kegaduhan mereka mengatasnamakan kepentingan rakyat. Padahal menunggangi isu hari tani demi kepentingan elit buruh,” jelasnya.
Chaerul mengkritisi narasi yang beredar di media sosial, di mana tuntutan para demonstran justru menjurus kepada isu politik dengan seruan Tangkap dan Adili Jokowi.
Ia juga menilai bahwa tuntutan semacam ini membuat esensi peringatan Hari Tani Nasional hilang. Apa yang seharusnya menjadi momentum untuk memperjuangkan hak-hak petani kini dipolitisasi untuk kepentingan kelompok tertentu.
“Masak dalam demo Hari Tani isu yang diangkat adalah tangkap dan adili Jokowi? Ini perihal yang tidak masuk akal. Fokus seharusnya adalah pada kesejahteraan petani, tapi isu politik justru yang ditonjolkan,” ungkapnya.
Ia mengimbau agar masyarakat lebih kritis dalam menyikapi aksi-aksi semacam ini, terutama yang sarat dengan muatan politik. “Gerakan yang tidak menyentuh inti permasalahan petani hanya akan merugikan petani. Para petani jangan mau ditunggangi kelompok-kelompok yang mengatasnamakan petani,” ujarnya.
Lindungi lahan pertanian berkelanjutan
Sementara itu, Dinas Pertanian, Ketahanan Pangan dan Perikanan (DPKPP) Singkawang menyatakan perlu adanya Peraturan Daerah (Perda) yang akan menjadi kekuatan payung hukum demi melindungi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) bagi Kota Singkawang, Kalimantan Barat.
Hal tersebut disampaikan Kepala Dinas PKPP Kota Singkawang, Dwi Yanti selepas memimpin Focus Grup Discussion (FGD) update lahan baku sawah LP2B bersama stakeholder terkait di Ruang Bumi Betuah Kantor Walikota, Rabu (18/9/2024) lalu.
“Sehingga kami merasa perlu ambil langkah perlindungan lahan pertanian melalui Perda LP2B ini, sehingga nantinya lahir kemandirian pangan di Kota Singkawang,” ujar Dwi Yanti.
Dwi mengatakan luas lahan pertanian Singkawang dari tahun ke tahun terus mengalami pengurangan signifikan.
Data BPS menunjukkan tahun 2021 lahan pertanian Singkawang seluas 2326 ha, dan menjadi 1978 ha di tahun 2023.
“Memang yang melatarbelakangi kita membuat Perda LP2B salah satunya adalah luas lahan sawah di Kota Singkawang dari tahun ke tahun itu terus mengalami penurunan,” kata Dwi.
“Dari data BPS itu tahun 2021 sampai 2023 saja terjadi pengurangan yang signifikan, 2021 itu luas lahan pertanian kita 2326 ha, namun di 2023 tinggal 1978 ha,” lanjut Dwi.
Dwi menyebut, Pihaknya menargetkan Singkawang memiliki Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan seluas 1818 ha.
Yang berfokus di wilayah Singkawang Utara dan Singkawang Timur sebagai pusat pengembangan lahan pertanian.
“Di Singkawang kami tetapkan jadi lahan pertanian pangan berkelanjutan itu seluas 1818 ha, didalam RTRW ada dua Kecamatan yang kita kembangkan sebagai pusat perkembangan lahan pertanian yaitu Kecamatan Singkawang Utara dan Singkawang Timur,” sebutnya.
Bagi petani yang lahannya ditetapkan sebagai LP2B, Kadis PKPP berkomitmen akan memprioritaskan mereka mendapatkan bantuan dari pemerintah hingga bantuan pemasaran hasil pertaniannya.
“Tentu masyarakat yang lahannya ditetapkan sebagai LP2P, kita akan terapkan insentif dalam Perda itu, kita akan fasilitas infrastruktur pertaniannya, petani diberikan bantuan seperti pupuk dsb dan mereka akan kita prioritaskan,” ungkapnya.
“Serta jaminan hasil pertaniannya akan kita bantu pemasarannya dengan harga jual yang tinggi,” tutup Dwi Yanti. (TIM-RN)
Editor: Topan
Sumber: metrotvnews.com | DPKPP Singkawang