Pengelolaan Aset Daerah, Satgas Saber Pungli Diminta Bertindak

by -2,577 views
marak dugaan pungli di kota singkawang

Singkawang Kota – Dugaan pungutan liar (Pungli) banyak dilakukan para oknum yang memanfaatkan barang milik daerah di kota singkawang. Hal ini ditengarai telah berlangsung lama di berbagai aset milik daerah Kota Singkawang.

Beberapa aset tersebut antara lain halaman gedung KNPI, kawasan terminal Pontianak dan terbaru kisruh penggunaan lapangan sepak bola Kridasana. Padahal telah jelas tata cara maupun pemanfaatannya sudah diatur dalam Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah Kota Singkawang.

Ambil contoh penggunaan lapangan Kridasana misalnya, hal ini tentu saja sangat merisaukan insan olah raga yang sedianya ingin memanfaatkan fasilatas kebugaran untuk publik tersebut.

Sebagaimana pengakuan Irwan, ia mengakui tiap tim sepak bolanya bermain di lapangan Kridasana selalu dipungut bayaran. “Iya bang, tiap main biasa kami keluar duit Rp100 ribu. Itu diluar buat bayar wasitnya,” katanya, Kamis (29/07/2021).

Sementara itu, reaktifnews.com mencoba menggali lebih dalam permasalahan ini dengan meminta komentar langsung ke praktisi hukum sekaligus anggota DPRD Singkawang periode 2004-2009, Ridha Wahyudi. Ia menyebut soal pengelolaan barang milik daerah sudah diatur melalui PERDA No: 9 Tahun 2009 yang kemudian diubah dengan PERDA No: 5 Tahun 2018.

Dikatakan, intinya segala bentuk pungutan yang dalam hal ini mengangkangi peraturan daerah yang sudah ada merupakan pungutan liar. Jika demikian maka sudah seharusnya tim Saber Pungli Kota Singkawang menindaklanjuti hal tersebut.

“Perdanya mengatakan hasil sewa barang milik daerah merupakan penerimaan daerah dan seluruhnya wajib disetorkan ke rekening Kas Umum Daerah. Itu sesuai pasal 41 ayat (5) dan sudah sangat lugas dan jelas,” tegasnya.

Lanjut alumni Universitas Brawijaya (UB) Malang ini dijelaskan pula dalam Pasal 38 ayat (2), sewa barang milik daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilaksanakan oleh Pengelola Barang setelah mendapat persetujuan Walikota.

“Pointnya disini, barang milik daerah sepanjang Walikota ngeh maka tidak jadi soal. Lantas akan jadi soal jika pungutan yang terjadi itu Walikotanya juga dilompati, ini akan jadi masalah,” tuturnya.

Advokat yang berkantor di Jalan Alianyang ini juga menuturkan di Pasal 114 ayat (1) merujuk ihwal ganti rugi dan sanksi dalam Perda dimaksud juga disebutkan setiap kerugian Daerah akibat kelalaian, penyalahgunaan/pelanggaran hukum atas pengelolaan barang milik Daerah diselesaikan melalui tuntutan ganti rugi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.

“Pungli ini termasuk musuh bersama, sudah sepantasnya memang tim saber pungli Kota Singkawang masuk. Wajar jika publik lantas mengeluh, lagian itu dinas parpora yang sejengkal dengan Kridasana kok ikutan melongo,” pungkasnya. (*/ RN/ Nano)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

No More Posts Available.

No more pages to load.