Penyidik Jampidsus Kejagung Dalami Pengembalian Uang Tersangka Korupsi BTS 4G

by -623 views
Jhonny G Plate berada di mobil tahanan Kejagung.
Jhonny G Plate berada di mobil tahanan Kejagung usai diperiksa di gedung bundar Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (17/5/2023). Net/Kompas

Jakarta, REAKTIFNEWS.com

Para pihak yang telah mengembalikan dana dari proyek pembangunan menara Base Transceiver Station atau BTS 4G dan infrastruktur pendukung Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika hingga kini masih berstatus sebagai saksi. Penyidik Kejaksaan Agung masih mendalami keterlibatan mereka dalam kasus tersebut.

Hingga saat ini tercatat terdapat dua pihak yang mengembalikan dana yang disebut berasal atau terkait dengan proyek pembangunan menara BTS 4G dan infrastruktur pendukung Bakti Kemenkominfo. Yang pertama adalah adik kandung dari tersangka Johnny G Plate, yakni GAP, yang mengembalikan dana Rp 534 juta yang disebut merupakan fasilitas dari Bakti Kemenkominfo.

Pihak berikutnya adalah pengembalian uang sekitar Rp 38,3 miliar dari PT Sansaine Exindo. Perusahaan itu merupakan subkontraktor dalam pembangunan menara BTS 4G dan infrastruktur pendukung Bakti Kemenkominfo. Penyidik juga memeriksa GAP dan JS, yakni Direktur Utama PT Sansaine Exindo, sebagai saksi.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung Kuntadi, Kamis (1/6/2023), mengatakan, meski keduanya mengembalikan uang yang terkait dengan kasus tersebut, status hukum mereka masih sebagai saksi. Kuntadi menampik bahwa pengembalian uang tersebut memperlihatkan keterlibatan mereka dalam kasus tersebut.

”Makanya dilihat, ada alat bukti atau tidak. Kalau tidak ada alat bukti bagaimana? Saya tidak punya hak menetapkan orang sebagai tersangka tanpa alat bukti,” kata Kuntadi.

Kuntadi memastikan bahwa proses hukum di kasus tersebut, termasuk dalam penetapan tersangka, telah didasarkan pada ketersediaan alat bukti. Dengan demikian, ia mengklaim bahwa proses hukum yang kini berjalan sama sekali tidak bisa dipolitisasi.

Oleh karena itu, kata Kuntadi, kini penyidik berupaya untuk mengembalikan kerugian keuangan negara dalam kasus tersebut yang mencapai Rp 8,032 triliun. Untuk itu, pihaknya berupaya menelusuri aliran dana tersebut.

Terkait dengan hal itu, Kuntadi tidak membenarkan bahwa tersangka Johnny akan dijerat dengan pasal tindak pidana pencucian uang. ”Terkait tindak pidana pencucian uang itu masih didalami. Itu kewajiban penyidik (untuk mendalami). Masih berjalan,” terang Kuntadi.

Dalam kasus itu, penyidik telah menetapkan 7 orang sebagai tersangka. Mereka adalah Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan; Direktur Utama Bakti Kemenkominfo Anang Achmad Latief; Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia Galumbang Menak; peneliti Human Development Universitas Indonesia tahun 2020, Yohan Suryanto; Account Director of Integrated Account Department Huawei Tech Investment Mukti Ali. Dua tersangka berikutnya adalah bekas Menkominfo Johnny G Plate dan Windy Purnama yang disebut sebagai orang kepercayaan Irwan.

Selain itu, penyidik juga menetapkan empat orang sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang, yakni Irwan, Galumbang, Anang, dan Windy. (TOP/RN)

No More Posts Available.

No more pages to load.