Perempuan di Parlemen 2024, Antara Harapan dan Kenyataan

by -2,508 views
Niken Tia Tantina.
Niken Tia Tantina, S.Hut,.M.H., anggota DPRD Provinsi Kalbar diharapkan kembali terpilih mewakili kaum perempuan pada Pemilu (Pileg) 2024 mendatang. (Foto: Dok. Dirgantara)

Singkawang, REAKTIFNEWS.COM

Tanggal 14 Februari 2024 rakyat Indonesia melaksanakan pesta demokrasi lima tahunan yaitu Pemilihan Umum (Pemilu). Berbeda dengan pemilu yang pernah dilaksanakan sebelumnya, pada pemilu 2024 mendatang rakyat sebagai pemegang kedaulatan akan kembali memilih presiden (Pilpres) dilaksanakan bersamaan dengan pemilihan anggota legislatif (Pileg) baik DPR Pusat, DPD maupun anggota DPR daerah. Pelaksanaan pemilu serentak 2024 ini juga berdasarkan Peraturan KPU Nomor 3/2022.

Namun demikian, yang menarik adalah ternyata target angka 30% keterwakilan perempuan dalam parlemen masih jauh dari harapan. Ini dapat dilihat dari hasil Pemilu tahun 2019 proporsi anggota dewan dari perempuan baru mencapai 112 orang atau baru mencapai 19,48 persen. Walaupun jumlah tersebut sebenarnya merupakan jumlah tertinggi sepanjang sejarah pemilu berikut keterwakilan perempuan di parlemen.

Lalu apa yang menjadi sebab angka keterpilihan perempuan diparlemen 2019 kemudian menjadi relatif meningkat dari tahun sebelumnya? Ada beberapa catatan khusus terkait hal ini.

Pertama kita lihat dari segi hak politik, keikutsertaan perempuan dirumuskan pertama kalinya dalam UU Nomor 12 Tahun 2003 tentang pemilu. UU tersebut memberi peluang baru dengan menetapkan Pasal 65 ayat 1 bahwa setiap partai politik peserta pemilu dapat mengajukan calon anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota untuk setiap daerah pemilihan dengan memerhatikan keterwakilan perempuan sekurang-kurangnya 30 persen.

Alasan kedua, di Indonesia hak untuk memilih dan dipilih setara baik untuk laki-laki dan perempuan. Kesetaraan ini bahkan sudah berlaku sejak 1995 sampai sekarang.

Mengapa Anggota Dewan Perempuan Masih Sedikit?

Sebagaimana dilansir KPU, bahwa Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2024 secara nasional berjumlah 204,8 juta pemilih atau secara keseluruhan berjumlah 204.807.222 pemilih yang terdiri dari pemilih laki-laki sebanyak 101.4 juta atau 101.467.243 pemilih laki-laki, pemilih perempuan 101.5 juta atau 101.589.505. Dari angka tersebut diketahui bahwa jumlah pemilih dalam negeri Pemilu 2024 se-Indonesia yakni 203 juta pemilih atau 203.056.748 pemilih.

Sementara untuk jumlah pemilih pada Pemilu 2024 luar negeri di 128 negara perwakilan berjumlah total 1.750.474 pemilih yang terdiri dari 751.260 pemilih laki-laki dan perempuan 999.214. Termasuk ada sejumlah 3.059 petugas PPLN, KSK, dan Pos.

Memang sangat disayangkan, bila melihat jumlah pemilih Indonesia baik yang berada di dalam maupun luar negeri mayoritas adalah perempuan namun pada kenyataannya belum mampu banyak mengantarkan kaum perempuan ke parlemen.

Jadi pekerjaan rumah (PR) besar untuk partai politik kedepan adalah mampu mendapatkan kandidat caleg perempuan yang potensial untuk memenangkan pemilu legislatif dan khususnya untuk perempuan-perempuan yang terjun di dalam politik mampu menunjukkan bahwa caleg perempuan layak untuk dipilih karena kapasitas dan kapabilitas yang dimilikinya bukan semata-mata hanya pelengkap dari kuota 30 persen keterwakilan di parlemen saja. Semoga! (*)

No More Posts Available.

No more pages to load.