Singkawang dan Bengkayang Lakukan MoU Pilar Batas Utama

by -783 views
batas daerah bengkayang dan singkawang
Pemkot Singkawang dan Kabupaten Bengkayang membuat nota kesepakatan dalam rangka Pembangunan Pilar Batas utama (PBU) atau Pilar Acuan Batas Utama (PABU) kedua daerah. (Foto: Humpro/MC/Skw)

ReaktifNews.com (Singkawang, Kalbar) – Pemerintah Kota Singkawang melalui Sekretaris Daerah Kota Singkawang, Sumastro menyampaikan sambutan pada penandatanganan MoU dengan Pemerintah Kabupaten Bengkayang. Dalam acara ini juga selain dihadiri Sekda Kabupaten Bengkayang juga turut disaksikan pula oleh Sekda Provinsi Kalimantan Barat, Kamis (21/1/2021).

Pemkot Singkawang dan Kabupaten Bengkayang membuat nota kesepakatan dalam rangka Pembangunan Pilar Batas utama (PBU) atau Pilar Acuan Batas Utama (PABU) kedua daerah. Maksud dan tujuan MoU ini adalah mensinergikan tugas dan fungsi dalam pembangunan Pilar Batas utama atau Pilar Acuan Batas Utama antara Kota Singkawang dan Kabupaten Bengkayang.

Sekda Sumastro mengatakan, Mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 90/2018 tentang Batas Daerah Kabupaten Bengkayang dan Kota Singkawang maka dipandang perlu untuk ditindaklanjuti dalam bentuk Perjanjian Kerja Sama wajib antara kedua daerah.

“Sesuai Permendagri soal batas kedua daerah, MoU ini menjadi penting. Hal ini menyangkut penegasan batas wilayah administrasi, sehingga kedepannya tidak ada permasalahan batas daerah,” ucapnya.

Pemkab Bengkayang dan Pemkot Singkawang juga telah merumuskan beberapa rencana aksi yakni, merencanakan penganggaran pilar batas kedua daerah dalam APBD 2021 atau selambat-lambatnya di APBD 2022 masing-masing daerah sesuai Permendagri Nomor 141/2017. Kemudian mengenai Pembangunan Pilar Batas utama atau Pilar Acuan Batas Utama kedua daerah dilakukan pada titik koordinat yang telah ditentukan. Termasuk pula menganggarkan untuk sosialisasi dan edukasi guna tujuan tersebut.

Hal penting lainnya dikatakan Sekda Singkawang Sumastro yakni mengenai fasilitasi perubahan data administrasi kependudukan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil terhadap masyarakat yang terdampak dari kegiatan ini. Termasuk menginventarisir dan menganggarkan biaya untuk SHM/SPT masyarakat yang tidak mampu oleh perangkat dinas terkait.

Sumastro berharap perjanjian kerja sama ini dapat segera ditindaklanjuti dengan rencana aksi yang telah disusun bersama kedua pihak.

“Semoga kesepatan ini segera dapat direalisasikan, sehingga PBU atau PABU dapat berjalan lancar,” pungkasnya. (zfk/top)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

No More Posts Available.

No more pages to load.