Singkawang, REAKTIFNEWS.com
Tim dari Kecamatan Singkawang Selatan melakukan pengawasan serta pendataan Pedagang Kaki Lima (PKL) dan tempat usaha yang berada di wilayah Kelurahan Sedau, Kota Singkawang, Kamis, (22/6/2023).
Selain bertujuan untuk mendata PKL dan memeriksa kelengkapan dokumen perizinan tempat usaha, kegiatan monitoring kali ini juga memberikan edukasi kepada para pedagang sekaligus untuk menindaklanjuti aduan masyarakat sebagai langkah cepat penanganan gangguan ketentraman dan ketertiban umum pada wilayah dimaksud.
Dari hasil monitoring tersebut, ditemukan 35 PKL yang beraktifitas di bahu jalan dan melanggar Peraturan Daerah Kota Singkawang Nomor 4 Tahun 2013 tentang Pedagang Kaki Lima serta Peraturan Daerah Kota Singkawang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Ketertiban Umum.
“Terhadap saudara-saudara kita ini dalam waktu dekat nantinya akan dikumpulkan dan kita lakukan pembinaan lebih lanjut,” jelas Camat Singkawang Selatan Apriyanto saat dihubungi. (Top/RN)