Polisi Harus Tindak Pelaku Perusakan Turap Sungai di Singkawang

by -1,911 views
Turap sungai singkawang rusak.
Ada wali kota diam saja lihat fasilitas publik dirusak oknum pengusaha. (Dok. reaktifnews)

Singkawang, REAKTIFNEWS.COM

Hampir sepekan fasilitas turap sungai di Jalan Pasar Kuala, Kecamatan Singkawang Barat, Kota Singkawang, Provinsi Kalimantan Barat, tidak kunjung diperbaiki oleh oknum warga yang juga dikenal seorang pengusaha tersebut.

Publik menilai, perusakan turap sungai Singkawang yang merupakan salah satu fasilitas umum di Kota Singkawang oleh oknum pengusaha ini sangat merugikan, meski turap yang dirusak tersebut hanya sebagian saja. Selain turap sungai yang dirusak merupakan sesuatu yang bernilai bagi masyarakat di Kota Singkawang khususnya.

Terjadinya perusakan barang ini tentu saja mengganggu ketenangan masyarakat. Sebagaimana diketahui bahwa masyarakat yang merusak fasilitas umum dapat dikenakan sanksi pidana.

Bagi perusak fasilitas umum diatur lebih lanjut dalam pasal 170 KUHP, si pelaku dapat dikenakan ancaman pidana paling lama 5 (lima) tahun 6 (enam) bulan penjara.

Perusakan fasilitas umum juga tergolong delik umum. Dengan kata lain dapat berjalan tanpa harus menunggu aduan seseorang.

Untuk itu, demi kepastian hukum maka menjadi kewajiban aparat kepolisian agar segera menindak lanjuti dan memproses secara hukum kasus pengrusakan turap Sungai Singkawang tersebut. (top/RN)

No More Posts Available.

No more pages to load.