Retribusi Sampah bagi Pelanggan PDAM Dikeluhkan Warga, Ini Penjelasan Pemkot Singkawang

by -847 views
Retribusi sampah pelanggan PDAM Singkawang dikeluhkan warga.
Onggokan sampah pelanggan Perumda AMGP Singkawang di kawasan pasar Berdikari, Kelurahan Condong pada Senin (5/9). Foto: (reaktifnews.com)

REAKTIFNEWS.COM, Singkawang Kota – Seorang warga Singkawang memprotes regulasi yang diterapkan oleh Pemkot Singkawang soal retribusi persampahan atau kebersihan. Blue Dharma, menulis di akun facebook miliknya dengan tagar stop retribusi sampah (#StopRetribusiSampah), Minggu (4/9/2022).

“Tolong kepada Walikota Tjhai Chui Mie dan anggota DPRD Kota Singkawang Sujianto, Sumberanto Tjitra, Herrykin Tjung, Dewi Sartika, Sitti Syamsiah Hutapea, Dewan Paryanto, Muhammadin, Afriza Rusandi untuk bisa STOP penarikan Retribusi Sampah yang di lakukan oleh PDAM. Kami masyarakat Pelanggan PDAM merasa keberatan dan ketidak adil dalam penarikan Retribusi Sampah yang ada saat ini. Semua Warga Negara Indonesia Punya Hak yang Sama. Tolong Anggota DPRD Kota Singkawang untuk bisa menyikapi dengan baik hal ini,” tulisnya.

Sementara itu soal keluhan warga tersebut, retribusi persampahan atau kebersihan khusus bagi pelanggan Perumda Air Minum Gunung Poteng (AMGP) Kota Singkawang sememangnya telah diberlakukan oleh Pemkot Singkawang per tanggal 1 April 2022. Pungutan dimaksud kemudian ditarik setiap bulan melalui rekening pemakaian air minum, demikian dikatakan Kepala Bidang Pengelolaan Sampah, Limbah B3 dan Peningkatan Kapasitas Dinas Lingkungan Hidup Kota Singkawang, Dedi Afandi, Senin (28/3) kepada media.

“Kebijakan ini dilakukan berdasarkan Peraturan Daerah nomor 7 Tahun 2020, Peraturan Wali Kota Singkawang Nomor 98 Tahun 2021 dan Surat Keputusan Wali Kota Nomor 660/59 / DISLH-PSL tanggal 16 Februari 2022,” kata Dedi Afandi.

Dijelaskan pula bahwa di tahun 2018, target retribusi sebesar Rp1,1 miliar dengan realisasi sebesar Rp752 juta. Tahun 2019, target retribusi sebesar Rp900 juta dengan realisasi sebesar Rp832 juta. Pada tahun 2020, target retribusi sebesar Rp880 juta dengan realisasi sebesar Rp788 juta.

Sementara pada tahun 2021, target retribusi sebesar Rp1 miliar dengan realisasi sebesar Rp797 juta. Berdasarkan data tersebut, nilai retribusi sampah Kota Singkawang diperoleh lebih rendah ketimbang layanan persampahan yang diberikan.

Hal ini juga disebabkan oleh minimnya jumlah SDM yang dapat dikerahkan menarik retribusi, dimana pemungutan dilakukan secara manual (door to door).

“Melalui kerja sama dengan Perumda AMGP, potensi akan mengalami peningkatan retribusi pada tahun 2022 sebesar 293,2 persen dari tahun-tahun sebelumnya. Dimana, potensi penerimaan retribusi layanan persampahan hingga Desember 2022 diperkirakan meningkat sebesar Rp2,3 milyar,” ujarnya.

Adapun tarif retribusi per bulan yang dikenakan dengan pola relaksasi hingga Desember 2022, yaitu per rumah tangga sebesar Rp10 ribu.

Selain itu, sebesar Rp20 ribu per sosial khusus, lembaga, industri kecil menengah, industri besar dan pelabuhan. Kemudian, per niaga besar dikenakan sebesar Rp30 ribu. (Wah/Yud/Red)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

No More Posts Available.

No more pages to load.