Revitalisasi Pasar Beringin, Politik Cuci Tangan dan Kado “Zonk” ke TCM Jelang Lengser

by -1,496 views
rapat kerja dprd singkawang.
Pada Senin (14/9/2021), Wakil Ketua DPRD Kota Singkawang memimpin langsung Rapat Kerja Komisi II DPRD Kota Singkawang dengan mitra kerja komisi yaitu Asisten Perekonomian dan Pengembangan serta Dinas Perdagangan, Perindustrian, Koperasi dan UKM dengan agenda Rencana Revitalisasi Pasar Beringin dan Pasar Turi. (setwan/reaktifnews.com/net)

REAKTIFNEWS.COM, Singkawang Kota – Pengamat kota Singkawang, Ridha Wahyudi, menilai berbaliknya dukungan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Singkawang saat ini atas keberatan dan penolakan para pedagang perihal rencana Walikota Tjhai Chui Mie (TCM) yang akan merevitalisasi pasar Beringin Singkawang dengan menggandeng investor, yang menurut Walikota TCM bertujuan untuk mensejahterakan masyarakat Kota Singkawang tersebut dianggap sebagai wujud politik cuci tangan para anggota DPRD Singkawang sekarang.

Hal ini juga dinilai sebagai salah satu dari sekian banyak kado buruk yang diberikan oleh DPRD Singkawang kepada Walikota TCM yang akan lengser dari jabatannya pada Desember 2022 mendatang.

“Seperti sudah diduga ibarat memberikan kado zonk ke TCM. Ibaratnya DPRD akhirnya memainkan politik cuci tangan atas beragam program yang terhambat dan saat sekarang tengah dihadapi Ibu Walikota ini,” kata Ridha di Singkawang, Rabu (28/9/2022).

Dengan menganggarkan tempat penampungan sementara misalnya, uang kerohiman, termasuk ikut-ikutan saat perjanjian pemanfaatan tanah pasar beringin beberapa waktu lalu jelas mengindikasikan bahwa proses tersebut disetujui oleh DPRD Singkawang.

“Itu semua jejak digitalnya ada kok, kita semua dapat dengan mudah lacak proses-proses tadi yang saya sebutkan,” katanya.

Pada titik itu, kata Ridha, lagi-lagi TCM sebagai kepala pemerintahan jelas-jelas sangat rawan posisinya di mata rakyat usai menerima beragam penghargaan dan yang paling fatal adalah terbuka peluang berurusan dengan kasus hukum.

“Sayang, di ujung masa bakti Walikota Singkawang, TCM kembali disuguhi kado zonk dari dewan. Termasuk dari unsur oknum dewan yang legalitasnya seolah mewakili semua anggota dewan. Tapi ingat, rakyat termasuk para pedagang ini tentu saja tak dapat dibohongi dengan politik cuci tangan DPRD itu,” tandas Ridha.

Sementara itu, dari beberapa anggota DPRD Singkawang yang REAKTIFNEWS hubungi untuk dimintai konfirmasinya soal penolakan revitalisasi pasar beringin dari para pedagang ini diantaranya Sumberanto Tjitra, Herry Kin, dan Sitti Syamsiah Hutapea, justru hanya Sitti Syamsiah Hutapea yang berani meberikan komentarnya.

Legislator dari Partai Golkar ini mengatakan bahwa ia sejak awal sudah mewanti-wanti terkait rencana pemerintah Kota Singkawang untuk merevitalisasi pasar Beringin dengan dengan cara menggaet investor.

Selaku wakil rakyat, Sitti juga mengakui bahwa program revitalisasi pasar beringin ini harus benar-benar berpihak kepada para pedagang selaku pelaku utama di pasar rakyat tersebut.

“Yang saya ketahui dan saya ada di dalam lembaga tersebut bahwa soal revitalisasi ini sejak awal tidak pernah dibahas dalam fraksi kami. Dengan tegas saya katakan yang digandeng itu bukan investor, tapi sekedar pihak ketiga. Lha, kalau investor jelas. Mereka bawa duit dan kemudian bangun itu pasar. Bukan malah nanti menjaminkan sertifikat itu ke bank lalu dari duit itu baru membangun,” tegas Sitti.

Disinggung pula oleh Sitti soal ketua-ketua komisi yang beberapa waktu lalu melakukan lawatan kerja ke Pekanbaru bahwa setahu dirinya hal itu bukan bagian dari rujukan program rencana revitalisasi pasar beringin.

“Setahu saya surat perjalanan dinasnya tidak ada menyebut soal revitalisasi pasar beringin. Seingat saya studi banding, bagaimana kita kalau bisa mengadopsi soal-soal pengelolaan parkir, kebersihan, PDAM, dan lainnya ini lebih baik seperti daerah yang kita datangi tadi. Coba deh di cek lagi surat penugasannya,” terang srikandi Partai Golkar Singkawang ini.

Bahkan Sitti juga menyebut bahwa hingga detik ini dia belum pernah melihat isi surat perjanjian pemanfaatan tanah serta pemberian hak guna bangunan di atas tanah hak pengelolaan milik pemerintah untuk program Revitalisasi Pasar Beringin yang dilaksanakan di TCM Room, pada Selasa (19/4/2022) lalu.

Padahal, pada prosesi penandatanganan disaksikan secara langsung oleh Ketua DPRD, Ketua Komisi I, Ketua Komisi III, Sekda serta disaksikan secara daring oleh pihak investor PT. Rezeki Timur Laut.

“Intinya saya selaku wakil rakyat dari Golkar dengan tegas tetap memperhatikan kepentingan pedagang kita. Saya hingga detik ini bersikukuh, bahkan di akhir pendapat fraksi untuk tetap perhatikan pedagang dan kita gunakan APBD. Nanti kan anggarannya dibahas lagi oleh badan anggaran kita,” terangnya.

Namun demikian, sebagaimana segala urusan penyelenggaraan daerah seyogianya harus melibatkan DPRD. Hal ini sesuai amanat dari UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Dalam Undang-Undang ini kedudukan DPRD dan pemerintah daerah disebutkan dengan sangat jelas.

Misalnya sesuai bunyi Pasal 1 ayat (2) “Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh pemerintah daerah dan dewan perwakilan rakyat daerah menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945”.

Lebih lanjut pada ayat (4) “Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah lembaga perwakilan rakyat daerah yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah”.

Selanjutnya berkorelasi pada ayat (5) “Urusan Pemerintahan adalah kekuasaan pemerintahan yang menjadi kewenangan Presiden yang pelaksanaannya dilakukan oleh kementerian negara dan penyelenggara Pemerintahan Daerah untuk melindungi, melayani, memberdayakan, dan menyejahterakan masyarakat”. (Top/Yud/Ri/RN)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

No More Posts Available.

No more pages to load.