REAKTIFNEWS.COM, SINGKAWANG – Sejarah hidup tiap orang tidak ada yang bisa mengira, begitupun bagi seorang calon kepala daerah yang pernah menjalani hukuman pidana dan oleh undang-undang turut dijamin haknya untuk bersaing dalam Pilkada November 2024 mendatang. Bahkan, tidak menutup kemungkinan berpeluang besar keluar sebagai pemenangnya.
Hal tersebut diutarakan Ridha Wahyudi selaku kuasa hukum pasangan calon walikota dan wakil walikota Singkawang periode 2024-2029 Andi Syarif-Yusnita Fitriadi, Senin (26/8) kepada reaktifnews.com.
Bahkan kata Ridha, Mahkamah Konstitusi (MK) sebelumnya juga telah menegaskan melalui putusan “mengubah isi Pasal 7 ayat 2 huruf g UU Nomor 10 tahun 2016 tentang Pilkada, sehingga calon kepala daerah harus memenuhi sejumlah syarat, salah satunya “eks terpidana boleh maju pilkada setelah lima tahun keluar penjara”.
“Dalam amar putusannya jelas, MK mengubah isi Pasal 7 ayat 2 huruf g sehingga calon kepala daerah harus memenuhi setidaknya tiga syarat. Pertama, calon kepala daerah tidak pernah sebagai terpidana berdasarkan putusan pengadilan dan seterusnya. Kedua, calon kepala daerah yang mantan terpidana harus melewati jangka waktu 5 (lima) tahun setelah mantan terpidana selesai menjalani pidana penjara dan seterusnya. Syarat ketiga calon kepala daerah bukan sebagai pelaku kejahatan yang berulang-ulang,” ujar Ridha.
Dia juga menyebut bahwa Mahkamah dalam putusannya berpendapat, demokrasi bukan hak individu saja, tetapi juga nilai moralitas seperti kepantasan, kesalehan, kewajaran, kemasukakalan, dan keadilan.
Selain itu kata Ridha, hakim konstitusi juga merujuk kepada pejabat negara liberal yang mundur begitu tersandung kasus hukum meski dipilih rakyat.
Oleh sebab itu, Mahkamah Konstitusi berpendapat, “penerapan syarat secara kumulatif” perlu kembali diterapkan sesuai putusan asal di Putusan MK nomor 4/PUU-VII/2009.
“Mahkamah tidak menemukan jalan lain kecuali memberlakukan kembali keempat syarat kumulatif sebagaimana tertuang dalam pertimbangan hukum Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 4/PUU-VII/2009,” demikian terang Ridha.
Lanjutnya, namun demikian MK tetap berkeyakinan kalau terpidana akibat kealpaan maupun terpidana tindak pidana politik juga tetap bisa maju dalam kontestasi calon kepala daerah.
“Kita harus belajar move on. Hak berpolitik (hak untuk dipilih dan memilih) adalah hak dasar yang dimiliki oleh setiap manusia. Termasuk di Singkawang,” ujarnya.
“Selayaknya hak asasi yang melekat pada setiap manusia, maka tidak boleh ada perbedaan perlakuan (diskriminatif). Harus ada perlakuan yang setara terhadapnya. Selama seseorang tidak dicabut hak pilihnya oleh putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap, maka yang bersangkutan bisa bertarung merebutkan jabatan publik secara adil dan bebas,” pungkas advokad Peradi ini. (TIM-RN)
Editor: TWA
Sumber: reaktifnews.com