REAKTIFNEWS.COM, SINGKAWANG – Roda kehidupan terus berputar, kadang-kadang di bawah dan kadang-kadang di atas. Siklus tersebut lumrah kehidupan, sepanjang tiap pribadi tahu perannya masing-masing maka tidak masalah.
Saat ini beberapa daerah lain di Indonesia termasuk Kota Singkawang tengah memasuki fase memilih calon pemimpin baru untuk 5 tahun mendatang.
Dengan demikian, masa jabatan kepala daerah sementara yang saat ini dijabat seorang Pj (penjabat) juga otomatis bakal berakhir, menyusul pemenang Pilkada 2024 mendatang diumumkan KPU.
Dikatakan oleh mantan Humas PDAM Singkawang, Deni Isnaini yang kemudian juga mengingatkan soal masa jabatan direktur Perumda (PDAM) Kota Singkawang yang berakhir pada hitungan November 2024 mendatang.
Ia mengingatkan, panitia seleksi uji kelayakan direktur Perumda Kota Singkawang harus benar-benar mengacu aturan yang berlaku.
“Harus berdasarkan Permendagri tentang organ dan kepegawaian perusahaan daerah air minum dan PP 54 tahun 2017 tentang badan usaha milik daerah,” ungkapnya, Senin (30/9/2024) kepada newsroom Reaktifnews.com di Singkawang, Kalimantan Barat.
Acuan tersebut wajib diperhatikan, mengingat kata Deni agar tidak terjadi kisruh serta indikasi KKN serta cacat hukum sebagaimana terjadi pada tahun sebelumnya soal pengangkatan calon Direktur PDAM Kota Singkawang.
“Jika terjadi KKN dalam pencalonan tersebut akan kita sikat sampai tuntas,” ujar Deni yang juga organ LSM G2 Geli Gersang ini.
Ia berharap babak baru manajemen PDAM Singkawang mendatang semakin profesional. “Menigingat air adalah kepentingan umat di Singkawang, beban di pundak kedepaannya adalah tantangan dalam mempertahankan sumber daya alam air baku melalui manajemen PDAM yang lebih profesional,” pungkasnya. (TIM-RN)
Editor: Topan Wahyudi Asri
Sumber: G2 | REAKTIFNEWS