REAKTIFNEWS.COM, SINGKAWANG – Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) telah mengeluarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia (Keppres) Nomor 10 Tahun 2024 yang menetapkan Hari Pemungutan Suara Pemilu 2024 sebagai hari libur nasional.
“Menetapkan hari Rabu tanggal 14 Februari 2024 sebagai hari libur nasional dalam rangka Pemilihan Umum Tahun 2024,” bunyi ketetapan yang tertuang dalam Keppres yang dapat diakses pada JDIH Setkab itu.
Penetapan hari libur nasional sehubungan dengan Pemilu 2024 dilakukan dalam rangka memberikan kesempatan seluas-luasnya kepada warga negara Indonesia untuk menggunakan hak pilihnya pada Pemilu 2024.
“Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan,” disebutkan dalam Keppres 10/2024 yang ditetapkan pada tanggal 6 Februari tersebut. (tim/*)