Sah Ditarik BPOM! 5 Obat Sirup Dengan Etilen Glikol Melebihi Ambang Batas

by -1,820 views
Syirup dilarang edar BPOM RI.
Foto: A.Prasetia/detikcom

SINGKAWANG, REAKTIFNEWS – Setelah masyarakat dihebohkan kabar sirup paracetamol mengandung etilen glikol dan dietilen glikol, Badan Pengawas Obat dan Makanan RI (BPOM) akhirnya resmi mencatat 5 obat sirup mengandung senyawa etilen glikol (EG) melebihi ambang batas.

Hal ini telah teridentifikasi usai BPOM melakukan uji terhadap dugaan obat yang tercemar senyawa etilen glikol, dalam 39 bets dari 26 sirup obat hingga 19 Oktober 2022 lalu.

Kemudian, senyawa etilen glikol dalam sirup paracetamol juga dikaitkan dengan dugaan kematian akibat gagal ginjal yang dialami oleh beberapa anak.

Adapun acuan penarikan obat tersebut sesuai dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan sebagai standar baku nasional untuk jaminan mutu semua obat yang beredar.

Penarikan akan dilakukan pada beberapa outlet kesehatan seperti apotek, instlasi farmasi pemerintah maupun rumah sakit, puskesmas, toko obat, hingga klinik.

Terkait hal ini, kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Singkawang, dr Alexander. Sp.PD saat dikonfirmasi REAKTIFNEWS mengatakan bahwa pihaknya menghimbau masyarakat agar untuk sementara waktu tidak mengkonsumsi maupun menjual syirup yang mengandung senyawa etilen glikol (EG) yang diduga melebihi ambang batas dan membahayakan tersebut.

“Sesuai edaran dari kepolisian, dinas kesehatan kota Singkawang menghimbau untuk sementara tidak menjual lima obat syrup yang mengandung senyawa EG berlebihan tersebut,” terang Alexander, Senin 24 Oktober 2022.

Hal senada dikatakan Kepala Bidang Pelayanan Kesehatan (Yankes), Joko, bahwa seluruh Dinkes Kabupaten/Kota tengah membahas bersama-sama pihak Ikatan Apoteker Indonesia (IAI) dan Persatuan Ahli Farmasi Indonesia (PAFI) yang selanjutnya menjadi acuan bersama pihaknya.

“Mengenai hal ini juga menjadi perhatian kami dan tengah dibahas bersama pihak terkait antara lain IAI dan PAFI. Nanti hasilnya akan disinkronkan dengan Dinkes Provinsi dalam bentuk surat himbauan kepada seluruh apotek, toko obat, fakes untuk mengikuti hasil pengawasan BPOM RI tersebut,” terang Joko.

Sementara itu, Ketua LSM/NGO Fatwa Langit, EM Abdurrahman, saat dimintai komentarnya mengatakan agar Pemerintah Kota (Pemkot) Singkawang melalui dinas terkait untuk segera menindaklanjuti dengan serius mengacu pada langkah yang ditempuh oleh BPOM RI tersebut.

“Kita minta pemerintah melalui dinas terkait serius dalam hal ini. Selain himbauan, perlu dilakukan penarikan serta tindakan tegas berupa razia secara masif,” terang bang Rahman.

Berikut 5 daftar obat yang diduga mengandung etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG) dan sah ditarik oleh BPOM:

1. Flurin DMP Sirup (obat batuk dan flu), produksi PT Yarindo Farmatama dengan nomor izin edar DTL0332708637A1, kemasan dus, botol plastik @60 ml.

2. Unibebi Cough Sirup (obat batuk dan flu), produksi Universal Pharmaceutical Industries dengan nomor izin edar DTL7226303037A1, kemasan Dus, Botol Plastik @ 60 ml.

3. Termorex Sirup (obat demam), produksi PT Konimex dengan nomor izin edar DBL7813003537A1, kemasan dus, botol plastik @60 ml.

4. Unibebi Demam Drops (obat demam), produksi Universal Pharmaceutical Industries dengan nomor izin edar DBL1926303336A1, kemasan Dus, Botol @ 15 ml.

5. Unibebi Demam Sirup (obat demam), produksi Universal Pharmaceutical Industries dengan nomor izin edar DBL8726301237A1, kemasan Dus, Botol @ 60 ml.

 

 

 

Editor: Topan Wahyudi Asri

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

No More Posts Available.

No more pages to load.