SATPOL PP se-KALBAR Lakukan Kesepakatan Bersama

by -1,363 views
Satpol PP dari 14 kabupaten/kota se-Kalbar membuat kesepakatan bersama tentang penanganan ketenteraman dan ketertiban umum di Kalbar, Selasa (19/10/2021).

PONTIANAK – Dimotori oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Kalimantan Barat (Kalbar), Satpol PP dari 14 kabupaten/kota se-Kalbar membuat kesepakatan bersama tentang penanganan ketenteraman dan ketertiban umum di Kalbar, Selasa (19/10/2021).

Tujuan dari kesepakatan ini adalah meningkatkan sinergitas dalam pelaksanaan tugas pokok dan fungsi Satpol PP di Kalbar khususnya untuk mengimplementasikan Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Kalbar Nomor 4 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Ketenteraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat.

Kepala Satpol PP (Kasat Pol PP) Provinsi Kalbar, Y. Anthonius Rawing, sebagaimana dihimpun reaktifnews.com dari kalbarprov.go.id menyebut bahwa kesepakatan ini perlu dibuat mengingat kondisi geografis Kalbar yang sangat luas yaitu 147.307 km2 dan letak wilayah antar kabupaten/kota di Kalbar yang rawan dan rentan terhadap berbagai gangguan ketentraman dan ketetertiban umum.

“Kalbar merupakan daerah perbatasan, ada 5 kabupaten yang berbatasan langsung dengan Malaysia. Lalu persoalan pertambangan yang tidak ada izin, konflik antara masyarakat dengan pihak korporasi. Hingga bagaimana upaya Satpol PP untuk melakukan penindakan guna meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD),” ungkap Rawing saat memimpin pelaksanaan kesepakatan bersama tersebut.

Menurut pria kelahiran Putussibau ini, kewenangan yang dimiliki Satpol PP Provinsi Kalbar tersebar di 14 kabupaten/kota se-Kalbar.

“Misalnya mengenai aset milik Pemerintah Provinsi Kalbar yang keberadaanya berada di kabupaten/kota. Pengamanan aset tersebut merupakan tugas dan fungsi dari Satpol PP Provinsi Kalbar, disisi lain Satpol PP Provinsi Kalbar tidak bisa langsung turun mengamankan mengingat jarak dan waktu,” jelas Kasat Pol PP Provinsi Kalbar.

Dengan demikian, ia berharap melalui kesepakatan bersama ini Satpol PP Kabupaten/Kota bisa turut serta berperan dan mendukung pelaksanaan tugas-tugas Satpol PP Provinsi Kalbar seperti pengamanan aset.

Sementara secara kelembagaan, hubungan antara Satpol PP Provinsi dengan Satpol PP Kabupaten/Kota adalah bukan garis komando seperti atasan dan bawahan melainkan hubungan koordinasi.

“Untuk itu, kesepakatan ini perlu dibuat. Agar terjadi sinergitas dan kolaborasi dalam pelaksanaan tugas di lapangan. Implementasinya kemudian adalah mengenai pengaturan tertib yang ada dalam Perda Nomor 14 Tahun 2021 antara lain tertib tata ruang, tertib bangunan, tertib sosial, tertib jalan, tertib pendidikan dan sebagainya,” ujarnya. (*NZL/ kalbarprov.go.id/ reaktifnews.com)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

No More Posts Available.

No more pages to load.