Satpol PP Singkawang Dinilai Melempem Tegakkan Perda dan Perwako

by -1,721 views
ilustrasi satpol pp
Ilustrasi: Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP)

Singkawang, Reaktifnews.com – Kesemrawutan yang tengah berlangsung hingga saat ini di Kota Singkawang, Kalimantan Barat, tidak terlepas dari fungsi Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Singkawang yang dinilai melempem menjalankan tugasnya menegakkan Perda serta Perwako yang bermuara pada penyelenggaraan ketertiban umum dan ketenteraman, serta pelindungan masyarakat.

Pengakuan beberapa warga Singkawang yang ditemui ReaktifNews membenarkan hal tersebut. Dalam konteks penegakan perda dan/atau perwako, Satpol PP diakui memiliki kedudukan dan fungsi yang cukup penting sebagai salah satu perangkat dan aparatur pemerintah daerah sesuai ketentuan Pasal 255 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

“Kewenangan Satpol PP kita ini melakukan penertiban nonyustisial ke warga masyarakat, aparatur, badan hukum yang melanggar perda atau perkwako. Bukan cuma sibuk ngawal wali kota doang,” ujar Udin, Senin (7/11/2022).

Beberapa kewenangan Satpol PP sangat jelas disebutkan bahwa Satuan Polisi Pamong Praja dapat diumpamakan sebagai salah satu “penjaga” dalam penegakan suatu Perda dan Perwako. Melihat kewenangan yang sangat besar dimiliki oleh Satuan Polisi Pamong Praja, warga Kota Singkawang berharap institusi tersebut untuk berperan aktif keterlibatannya dalam proses pembentukan serta mengawal perjalanan Perda serta Perwako yang ada.

“Kita berharap satpol PP kita ini kembali kepada titahnya selaku penjaga aturan yang telah dibuat itu,” tutup warga Singkawang Tengah ini.

Sebagaimana diketahui, beberapa kesemrawutan di Kota Singkawang yang hingga saat ini dapat disaksikan begitu ketara dan dinilai hampir tidak tersentuh penertiban antaranya penertiban jalur hijau, aliran sungai, pertamanan diantaranya Taman Burung, aktivitas perdagangan di bahu jalan, trotoar, para tuna sosial dan anak jalanan, tempat usaha berikut hiburan hingga soal tertib perizinan yang telah disebut secara rinci sesuai Peraturan Daerah (Perda) Kota Singkawang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Ketertiban Umum.

 

Editor | Topan Wahyudi Asri

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

No More Posts Available.

No more pages to load.