Sekda Provinsi Kalbar Diminta Tinjau Ulang Pelantikan Kepala Sekolah SMA/SMK

by -1,040 views
Ilustrasi Sertifikat CAKEP.
Ilustrasi sertifikat CAKEP dan sosok Sekda Provinsi Kalbar, Horison. Foto: (net/rn)

REAKTIFNEWS.COM, Kalimantan Barat – Pelantikan kepala sekolah SMA/SMK provinsi Kalbar yang sedianya direncanakan berlangung pada Senin (20 Juni 2022) mendatang jadi sorotan dari beberapa tenaga pendidik yang telah memiliki sertifikat calon kepala sekolah dan yang telah dinyatakan lulus seleksi calon kepala sekolah.

Hal ini dipermasalahkan dengan adanya calon kepala sekolah yang bakal dilantik masih belum pernah mengikuti seleksi calon kepala sekolah atau telah dinyatakan lulus seleksi kepala sekolah.

Memang diakui, sejak lahirnya peraturan menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi No. 40/2021 tentang penugasan guru sebagai kepala sekolah telah terjadi perubahan dalam persyaratan dan penentuan kepala sekolah.

“Hal ini tidak otomatis jadi tidak mengakui guru yang telah memiliki sertifikat calon kepala sekolah atau telah lulus seleksi calon kepala sekolah sebelum lahirnya Permendikbudristek No.40/2021 tersebut,” sebut salah satu calon kepala sekolah yang merasa keberatan tersebut kepada reaktifnews, Sabtu (18/6).

Ia melanjutkan, selain dirinya dan para guru yang telah memiliki sertifikat calon kepala sekolah dan yang telah lulus seleksi calon kepala sekolah ini mempertanyakan apa gunanya sirtifikat dan seleksi yang telah mereka miliki tersebut.

Padahal bagi guru, penugasan sebagai kepala sekolah merupakan pencapaian dalam karir seorang guru. Maka sangat logis kesempatan untuk menjadi kepala sekolah dibatasi sebanyak dua kali periode saja, selama 4 tahun (satu periode).

“Nah, untuk itu mestinya pengalaman, masa tugas, usia dan kepangkatan haruslah menjadi pertimbangan dalam penentuan kepala sekolah ini,” terangnya.

Terhadap rencana pelantikan tersebut akan menjadi pertanyaan besar terhadap usulan pelantikan kepala sekolah apakah merupakan usulan Kadis Pendidikan yang sebelumnya atau murni keinginan pejabat yang baru.

Mengingat Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Kalbar saat ini baru dilantik beberapa hari lalu dan termasuk diantaranya Kepala Bidang-Kepala Bidang di lingkungan Disdik Kalbar tersebut.

Sebagaimana yang diamanatkan oleh Permendikbud 40/2021 Pasal 3 (3) tim pertimbangan pengangkatan kepala sekolah terdiri dari unsur, yakni: Sekretaris daerah; Dinas Pendidikan; Dewan Pendidikan;  serta Pengawas Sekolah.

“Kami mohon dengan sangat kepada Pak Horison selaku Sekretaris Daerah Provinsi Kalbar agar segera meninjau ulang rencana pelantikan pada hari senin tersebut,” tutupnya. (*Tarendra/RN)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

No More Posts Available.

No more pages to load.