Semester ganjil: Jika mungkin, rencanakan sekolah tatap muka terbatas

by -710 views
pembelajaran tatap muka terbatas
(Foto: Iggoy El Fitra/ Antara)

Singkawang Kota – Di Kota Singkawang, Pemerintah Kota (Pemkot) Singkawang memutuskan tetap menerapkan pembelajaran jarak jauh (PJJ) atau dari rumah. Hal ini mengingat Kota Singkawang masih dalam Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 yaitu Zona Orange.

“Jadi proses belajar mengajar (PBM) saat sekarang memang masih dilaksanakan pembelajaran jarak jauh (PJJ),” jelas H. Asmadi, S.Pd., M.Si., selaku Plt Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Singkawang saat dihubungi reaktifnews.com, Minggu (08/08).

Namun demikian lanjutnya, telah dibahas pula persiapan pembelajaran tatap muka terbatas (PTMT) di satuan pendidikan dengan rangkaian rapat kordinasi dan konsultasi antara Disdikbud Kota Singkawang dengan Ketua Dewan Pendidikan, Pengawas Pembina, Ketua PGRI, Ketua IGI, Perwakilan Kepala Sekolah dari jenjang TK/ PAUDNI, SD dan SMP di Singkawang pada 3 Agustus 2021.

Termasuk rapat kordinasi dan konsultasi Disdikbud Kota Singkawang dengan Kepala Dinas Kesehatan, Camat se Kota Singkawang, Lurah se Kota Singkawang selaku ketua Satgas Covid-19 di Kecamatan dan Kelurahan pada tanggal 4 Agustus 2021.

“Dari rangkaian pembahasan tersebut, hasilnya yakni Surat Edaran Nomor: 421/ 022/ PPD-A tentang persiapan pembelajaran dimasa pandemi Covid-19 semester ganjil 2021/2022. Jadi untuk belajar tatap muka ini benar-benar kita rencanakan dengan cermat bersama pihak terkait,” tutur Asmadi.

7 hal penting Persiapan Pembelajaran Tatap Muka Terbatas (PTMT) di Singkawang

1. Sehubungan Kota Singkawang masuk dalam Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 yaitu Zona Orange maka Proses Belajar Mengajar (PBM) masih dilaksanakan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) maka di satuan pendidikan harus melakukan persiapan PMB terbatas secara maksimal untuk memenuhi protokol kesehatan 5 M (Mencuci tangan pakai sabun dan air mengalir, memakai masker, menjaga jarak, menghindari kerumunan dan mengurangi mobilitas) Covid-19;

2. Segera membentuk Satgas Covid-19 di satuan pendidikan sesuai Surat Keputusan Bersama 4 menteri;

3. Surat Keputusan Satgas Covid-19 yg dikeluarkan oleh kepala satuan pendidikan harus terdiri dari unsur Komite sekolah, Paguyuban, Dewan guru dan unsur lain yang relevan. Dan ditembuskan ke Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Singkawang melalui Pengawas Pembina, Kepala Dinas Kesehatan dan KB, Camat, Kapolsek, Lurah, Babinsa, dan Pukesmas Pembina di lokasi satuan pendidikan berada;

4. Satuan pendidikan wajib menyerahkan data guru dan tenaga kependidikan yang telah dan/atau belum di vaksin Covid-19 ke kantor Kelurahan, Polsek, Babinsa dan Puskesmas di mana lokasi satuan pendidikan berada.

5. Satgas Covid-19 kelurahan di kecamatan akan memantau/memonitoring pelaksanaan Prokes 5 M bersama pengawas pembina untuk memastikan kesiapan PBM di satuan pendidikan;

6. Satgas Covid-19 Kelurahan dan Kecamatan beserta pengawas pembina dapat menyampaikan kepada Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Singkawang untuk memberikan rekomendasi kepada satuan pendidikan yang layak menyelenggarakan PTMT apabila kota Singkawang sudah pada PPKM Level 2 (zona kuning) dan/atau PPKM Level 1 (zona hijau); dan

7. Selama PPKM Level 3, aktivitas guru dan tenaga kependidikan di satuan pendidikan harus dikelola dengan baik dan produktif sesuai otoritas sekolah bersama komite dan pengawas pembina sesuai dengan prinsip manajemen berbasis sekolah sesuai panduan kerja dimasa pandemi Covid-19.

“Ini ‘planing’ (rencana) yang sudah kita rencanakan dalam rangka penyelenggaraan PTM terbatas di sekolah di masa pandemi Covid-19,” kata Asmadi. (*/ Nano/ RN)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

No More Posts Available.

No more pages to load.