REAKTIFNEWS.COM, SINGKAWANG – Pemkot Singkawang masa kepemimpinan Penjabat (Pj) Wali Kota Sumastro akan melakukan penyesuaian Nilai Objek Pajak (NJOP).
Selain untuk menaikkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), Penjabat (Pj) Wali Kota Singkawang melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Singkawang memandang bahwa kebijakan menaikkan NJOP 400% atau 4 kali lipat tersebut diyakini akan membawa dampak besar bagi masyarakat yang memiliki aset berupa tanah dan bangunan.
Terlebih, saat ini Kota Singkawang sedang getol untuk menggaet investor dan mengembangkan kota pariwisata yang mengusung tagline “Kerja Cepat, Kerja Tuntas” ini.
Hal tersebut diketahui saat Bapenda melakukan hearing bersama Komisi I,Komisi II dan Komisi III DPRD Kota Singkawang pada Jumat, (6/9/2024) lalu.
Meski rencana kenaikan NJOP tersebut akan berpengaruh pada besaran target NJOP yang meningkat, termasuk meningkat Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) maupun Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) yang nantinya dibayarkan masyarakat dan Pemkot Singkawang juga sekaligus meyakini bahwa yang merasakan besar manfaatnya adalah masyarakat sendiri yang nilai asetnya juga akan semakin naik.
Bahkan, naiknya nilai jual objek tanah dan bangunan di Singkawang nantinya juga akan meminimalisir munculnya spekulan tanah selain dampak meningkatnya PAD Kota Singkawang.
Tidak hanya itu, yang utama juga akan mendongkrak pusat pusat ekonomi baru serta sejumlah kawasan yang lainnya seperti kawasan yang berdekatan dengan Bandara Singkawang misalnya.
Perlu Pertimbangan
Namun demikian, Pemkot Singkawang melalui Bapenda seharusnya terlebih dahulu melakukan beberapa langkah strategis dengan terlebih dahulu memperbaiki data base objek pajak, intensifikasi dan ekstensifikasi.
Sebab akan berdampak pada kemampuan dan keinginan membayar masyarakat justru akan menjadi menurun jika tarif yang ditentukan kurang tepat.
Dengan demikian maka tidak ada jaminan dengan NJOP meningkat maka penerimaan pajak juga dapat maksimal.
Selain itu yang perlu diperhatikan yakni kemungkinan minat investasi bakal menurun dari pelaku sektor ekonomi seperti hotel, restoran, properti dan sebagainya tersebut dari imbas kebijakan kenaikan NJOP pajak yang terlalu berlebihan. (RN-TIM)
Editor: Topan
Sumber: Portal Berita Indonesia/ Reaktifnews.com