Siasat Malaysia Ukur Ambalat Jadi Bagian Negaranya Padahal Indonesia yang Negara Kepulauan

by -1,332 views
blok ambalat
Siasat Malaysia ukur Ambalat jadi bagian negaranya padahal Indonesia yang Negara Kepulauan. (Sumber: polkam.go.id, Defence Security Asia, Seskoad.mil.id)

REAKTIFNEWS.COM

Isu tumpang tindih klaim antara Malaysia dan Indonesia di perairan Laut Sulawesi atau Ambalat yang terletak antara Kalimantan Timur, Indonesia, dan Sabah tenggara muncul sejak diterbitkannya peta oleh Malaysia pada tahun 1979.

Peta tersebut menunjukkan bahwa wilayah perbatasan laut berada di perairan Malaysia namun Indonesia membantah peta yang mencakup Ambalat tersebut.

Dikutip Reaktifnews.com dari Kajian Triwulan IV Penyelesaian Sengketa Ambalat Ditinjau dari Perspektif Hubungan Internasional Dalam Rangka Memperkuat Sistem Pertahanan Negara yang dirilis Seskoad.mil.id, wilayah blok Ambalat adalah merupakan suatu area hamparan wilayah laut yang dipersengketakan antara Indonesia dan Malaysia.

Wilayah blok Ambalat yang jadi pusat konflik Indonesia dan Malaysia terletak di laut Sulawesi yang mengandung kekayaan alam sangat besar berupa minyak bumi dan gas alam.

Blok Ambalat dimana luasnya sekitar 15.235 km, dengan posisi geografisnya 1180 sampai 1200 bujur timur serta pada garis lintang diantara 30 dan 50 lintang utara.

Adapun batas-batas blok Ambala secara garis besar dapat dijelaskan sebagai berikut: Sebelah utara adalah pulau Sipadan & pulau Ligitan, sebelah selatan adalah laut Sulawesi, sebelah barat adalah provinsi Kalimantan Timur, sebelah timur adalah laut Sulawesi.

Di lihat dari luas geografisnya, kawasan Ambalat termasuk kecil.

Akan tetapi, kepemilikan terhadap kawasan ini memiliki dampak besar terhadap penarikan batas-batas wilayah yang juga berarti mempengaruhi luas wilayah terutama Zona Ekonomi Eksklusif, (ZEE).

Penyebab utama sengketa Ambalat disebabkan adanya perbedaan persepsi terhadap batas wilayah.

Indonesia dan Malaysia masing-masing mengklaim wilayah Ambalat sebagai bagian dari wilayah kedaulatan negaranya.

Isu ini sudah lama menghambat hubungan bilateral kedua negara, akan tetapi proses penyelesaiannya cenderung lambat.

Hingga saat ini berbagai langkah penyelesaian sengketa Ambalat sudah ditempuh oleh Indonesia dan Malaysia, berdasarkan prinsip hidup bertetangga dan semangat regionalisme ASEAN, sehingga kedua negara dapat dipastikan akan memilih jalan damai dalam menyelesaikan sengketa perbatasan ini.

Dikutip Reaktifnews.com dari Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan pada 5 Agustus 2012, Potensi sumber daya minyak yang besar ini tentu saja tidak akan dilepaskan begitu saja oleh Malaysia.

Berdasarkan peta yang mereka buat tahun 1979, Blok Ambalat masuk dalam wilayah Malaysia.

Dasar ini yang akan dipakai Malaysia untuk merebut Blok Ambalat dengan memasukkannya sengketa perbatasan ini ke pengadilan arbitrase internasional.

Menyikapi situasi tersebut seperti biasa pemerintah Indonesia selalu merasa yakin bahwa posisi Indonesia sangat kuat dalam kasus blok Ambalat.

Pemerintah Indonesia beranggapan bahwa peta yang dibuat oleh Malaysia pada tahun 1979 dengan sendirinya gugur setelah dikeluarkannya peta UNCLOS (United Nations Convention on the Law of the Sea) yang mulai diberlakukan pada tahun 1982.

Dalam salah satu pasal UNCLOS dikatakan bahwa kepemilikan wilayah Indonesia berkonsep archipelago state, dimana garis pangkal penentuan wilayah harus ditarik dari wilayah kepulauan terluar.

Sementara Malaysia kita ketahui adalah Negara pantai biasa (coastal state) yang hanya boleh memakai garis pangkal biasa atau garis pangkal lurus untuk menentukan batas wilayahnya.

Masalahnya kemudian ternyata Malaysia kurang tepat menghitung base point.

Malaysia kerap melakukan pengukuran dari dari jarak batu karang ketika air laut surut.

Betapapun kita memiliki dasar hukum yang cukup kuat dibandingkan Malaysia dalam hal kepemilikan blok Ambalat, sedikitpun kita tidak boleh lengah terhadap berbagai upaya yang dilakukan oleh Malaysia.

Kita harus selalu mengingat bagaimana Malaysia berhasil mencaplok Sipadan dan Ligitan, padahal kedua pulau itu berdasarkan peta UNCLOS seharusnya merupakan milik Indonesia.

Untuk itu pemerintah Indonesia harus terus memantau aktivitas-aktivitas di blok Ambalat dengan lebih mengintensifkan patroli laut di wilayah Ambalat.

Indonesia dan Malaysia telah menandatangani perjanjian Laut Sulawesi pada 8 Juni 2023 lalu saat kunjungan kerja Presiden RI Joko Widodo ke Malaysia.

Namun pihak Malaysia mengumumkan bahwa perjanjian tersebut tidak melibatkan demarkasi maritim di ZEE dan landas kontinen antara Malaysia dan Indonesia.

Malaysia mencak-mencak saat salah satu politisi negarnya menuding Jiran Indonesia telah menyerahhkan Ambalat.

Dikutip Reaktifnews.com dari Defence Security Asia edisi 15 Agustus 2023, Wakil Menteri Luar Negeri Datuk Mohamad Alamin menyebut Perjanjian Laut Sulawesi yang ditandatangani Malaysia dan Indonesia tidak melibatkan wilayah yang disebut blok Ambalat, melainkan hanya menyangkut batas wilayah semi laut kedua negara di Laut Sulawesi.

“Kami belum merundingkan daerah mana yang disebut Ambalat atau 200 mil laut di atasnya atau disebut Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE). Belum dinegosiasikan dan belum dinegosiasikan,” ujarnya seperti dikutip dari Defence Security Asia.

“Penandatanganan Perjanjian Selat Malaka dan Perjanjian Laut Sulawesi antara Malaysia dan Indonesia tentang Penetapan Batas Laut Teritorial bagi kedua negara telah mempertimbangkan pandangan dan saran para ahli maritim nasional. Kementerian Luar Negeri (MLN) menginformasikan bahwa perundingan perbatasan laut telah berlangsung selama 18 tahun dengan melibatkan berbagai aspek, antara lain hukum, teknis, ekonomi, dan hubungan diplomatik antara Malaysia dan Indonesia,” jelas media Malaysia tersebut. (***)

No More Posts Available.

No more pages to load.