REAKTIFNEWS.COM, SINGKAWANG – Kekerasan seksual masih menjadi momok serius di masyarakat, khususnya bagi masyarakat Singkawang, Kalimantan Barat. Masalah ini menjadi semakin pelik sebagaimana terjadi di Singkawang khususnya, karena selain terduga pelaku hingga saat ini juga diyakini masih leluasa dan bebas berkeliaran usai melakukan aksi tidak senonohnya tersebut.
Bagi korbannya sendiri dipastikan merasa malu dan takut untuk berurusan dengan kekerasan seksual yang dialaminya. Karena justru bagi korban sendiri merasa melaporkan kejadian tersebut dapat memicu stigma di masyarakat yang bisa mencemarkan namanya maupun keluarganya.
Bukan hanya itu, para korban juga sering kali merasa jika dengan melapor, pelaku kekerasan seksual akan melakukan perbuatan yang dapat mengancam jiwa mereka dan orang terdekat.
Mereka pun lalu bingung dengan langkah yang harus diambil, termasuk bagaimana cara melaporkan kekerasan seksual yang mereka alami agar mendapat keadilan hukum yang setara.
Berikut upaya yang dapat ditempuh bagi korban:
Lapor Polisi
Langkah pertama yang dapat dilakukan adalah melapor ke polisi. Jika tidak ingin sendiri, korban dapat mengajak keluarga atau kerabat untuk mendampingi.
Dengan melapor ke polisi, petugas akan dapat melihat luka, lebam atau tindakan fisik yang dialami korban. Korban pun harus sesegera mungkin melapor jika memang di tubuhnya terdapat bekas kekerasan seksual tersebut.
Bekas kekerasan ini berkaitan dengan visum et repertum yang dapat menjadi salah satu alat bukti.
Polisi akan memberikan surat permintaan visum dari penyidik agar korban dapat melakukan visum di rumah sakit.
Selain itu, simpan seluruh bukti terjadinya kekerasan seksual, seperti pakaian, foto, video, atau rekaman percakapan. Korban juga dapat mengumpulkan saksi-saksi yang mengetahui atau melihat kejadian tersebut.
Bukti-bukti ini akan sangat membantu dalam proses penanganan kasus di kepolisian.
Komnas Perempuan
Jika sudah membuat laporan dan mendapatkan berkas laporan dengan nomor kepolisian, maka korban bisa mengadu ke Komnas Perempuan untuk dibantu lebih jauh.
Aduan dapat dibuat melalui email pengaduan @komnasperempuan.go.id. Aduan tersebut berisi kronologi kejadian dan lampiran bukti terjadinya kekerasan seksual.
Laporan akan diteruskan kepada mitra Komnas Perempuan, Pengada Layanan, yang sesuai dengan domisili korban untuk kemudian dilakukan pendampingan.
Dengan adanya pendampingan, korban dapat diberikan perlindungan dan laporan yang telah dibuat di kantor polisi pun dapat diawasi prosesnya.
Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
Cara lain yang dapat ditempuh korban adalah mengadu ke Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kementerian PPPA).
Aduan dapat dibuat dengan menelepon ke nomor 129 atau nomor WhatsApp layanan pengaduan SAPA 129, yakni 08111129129.
Layanan yang diberikan SAPA 129, antara lain:
- Penerimaan aduan
- Pengelolaan kasus
- Penjangkauan korban
- Pendampingan korban
- Mediasi Penempatan korban di rumah aman
Aduan juga dapat dibuat melalui aplikasi S4PN Lapor pada pada smartphone dan pengaduan langsung ke Kementerian PPPA.
Seluruh layanan yang diberikan pemerintah ini bersifat rahasia dan gratis. Semoga informasi dari newsroom reaktifnews.com sajikan ini bermanfaat. (TIM-RN)
Editor: TWA
Sumber: kemenpppa.go.id