Singkawang Berlakukan Belajar Tatap Muka, Ini Aturannya

by -685 views
kota singkawang mulai pembelajaran tatap muka zona kuning 2021
Kota Singkawang mulai pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas. (Grafis : Topan)

ReaktifNews.com (Singkawang, Kalimantan Barat) – Pemerintah Kota Singkawang melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Singkawang akhirnya mengambil keputusan untuk memulai Pembelajaran Tatap Muka (PTM) seluruh sekolah di llingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Singkawang, ULD, LKP, dan PKBM. Penegasan PTM ini diberlakukan mulai kemarin (Senin (15 Maret 2021) disamping mengingat Kota Singkawang saat ini berstatus Zona Kuning.

PTM ini juga wajib mempedomani dan mematuhi ketentuan SKB Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (No: 04/KB/2020), Menteri Agama (No: 737 Tahun 2020), Menkes (No: HK.01.08/Menkes/7093/2020) dan Mendagri (No: 420-3987 Tahun 2020) tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran Pada Tahun Ajaran 2020/2021 dan Tahun Akademik 2020/2021 di Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid 19).

Ditegaskan pula bahwa setiap peserta didik maksimal 3 jam pelajaran untuk satu kali tatap muka. PTM bagi sekolah di Kota Singkawang diutamakan yakni kelas 1 (satu), 6 (enam), 7 (tujuh) dan 9 (sembilan). Termasuk pula ditegaskan agar membentuk Satuan Tugas Covid-19 di Sekolah, ULD, LKP atau PKBM sebagaimana yang telah diatur dalam SKB 4 Menteri.

Jika minimal 30% orang tua peserta didik yang tidak menyetujui untuk pembelajaran tatap muka (PTM), maka sekolah, ULD, LKP atau PKBM tidak diperkenankan melakukan PTM dimaksud. Termasuk peserta didik yang tidak melakukan PTM tetap diberi hak untuk belajar dari rumah.

PTM di Kota Singkawang dapat dihentikan jika beberapa hal, antara lain Kota Singkawang ditetapkan zona orange atau merah Covid-19, posedur kesehatan Covid-19 tidak dilaksanakan dan jika warga sekolah ada yang terkonfirmasi Covid-19. (Topan)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

No More Posts Available.

No more pages to load.