Singkawang Zona Merah COVID-19, Apa Itu PPKM Darurat

by -1,542 views
singkawang ppkm darurat
Singkawang zona merah Covid-19. Keputusan PPKM Darurat diambil dengan target penurunan penambahan kasus konfirmasi harian. (Grafis: reaktifnews.com)

ReaktifNews.com (Singkawang, Kalimantan Barat) – Korban jiwa akibat Covid-19 di Kota Singkawang telah memangsa berbagai kalangan masyarakat.  Melihat potensi penambahan kasus yang semakin tinggi, Wali Kota Tjhai Chui Mie mengambil langkah secara resmi umumkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Kota Singkawang.

Penerapan PPKM Darurat bermula hari ini (Senin), atau mencakup 12-20 Juli 2021. Keputusan ini diambil dengan target penurunan penambahan kasus konfirmasi harian di Kota Singkawang dalam rentang waktu PPKM Darurat tersebut.

PPKM Darurat ini perlu dipahami agar dapat berjalan sebagaimana yang ditentukan. Dari sumber gugus tugas Covid-19 pusat menyebut secara terperinci, aturan pengetatan aktivitas masyarakat dalam PPKM Darurat ini meliputi:

1. Sektor non esensial

• Menerapkan 100 persen work from home (WFH).

2. Kegiatan belajar mengajar

• Seluruh kegiatan belajar-mengajar dilakukan secara daring atau online.

3. Sektor esensial

Diberlakukan 50 persen maksimum staf work from office (WFO) dengan protokol kesehatan, dan untuk sektor kritikal diperbolehkan 100 persen maksimal staf work from office (WFO) dengan protokol kesehatan.

a. Cakupan sektor esensial meliputi keuangan dan perbankan, pasar modal, sistem pembayaran, teknologi informasi dan komunikasi, perhotelan nonpenanganan karantina, serta industri orientasi ekspor.

b. Sementara itu, cakupan sektor kritikal yaitu energi, kesehatan, keamanan, logistik dan transportasi, industri makanan, minuman dan penunjangnya, petrokimia, semen, objek vital nasional, penanganan bencana, proyek strategis nasional, konstruksi, utilitas dasar (listrik dan air), serta industri pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat sehari-hari.

c. Untuk supermarket, pasar tradisional, toko kelontong, dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasional sampai pukul 20.00 waktu setempat, dengan kapasitas pengunjung 50 persen. Untuk apotik dan toko obat bisa buka full 24 jam.

4. Kegiatan di pusat perbelanjaan

• Kegiatan pada pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan ditutup.

5. Makan atau minum di tempat umum

• Pelaksanaan kegiatan makan/minum di tempat umum (warung makan, rumah makan, kafe, pedagang kaki lima, lapak jajanan) baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mal hanya menerima delivery atau take away dan tidak menerima makan di tempat (dine in).

6. Kegiatan konstruksi

• Pelaksanaan kegiatan konstruksi (tempat konstruksi dan lokasi proyek) beroperasi 100 persen dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.

7. Kegiatan di tempat ibadah

• Tempat ibadah seperti masjid, musHala, gereja, pura, vihara dan klenteng serta tempat umum lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah, ditutup sementara.

8. Kegiatan di fasilitas umum

• Fasilitas umum (area publik, taman umum, tempat wisata umum dan area publik lainnya) ditutup sementara.

9. Kegiatan seni budaya dan olahraga

• Kegiatan seni budaya, olahraga dan sosial kemasyarakatan (lokasi seni, budaya, sarana olahraga, dan kegiatan sosial yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan) ditutup sementara.

10. Transportasi umum

• Transportasi umum (kendaraan umum, angkutan massal, taksi (konvensional dan online) dan kendaraan sewa (rental) diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 70 persen dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.

11. Kegiatan pernikahan

• Resepsi pernikahan dihadiri maksimal 30 orang dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat dan tidak diperkenankan makan di tempat resepsi.

• Makanan tetap dapat disediakan dengan wadah tertutup untuk dibawa pulang.

12. Pelaku perjalanan

• Pelaku perjalanan yang menggunakan moda transportasi jarak jauh (pesawat, bis dan kereta api) harus menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksin dosis I) dan PCR H-2 untuk pesawat serta antigen (H-1) untuk moda transportasi jarak jauh lainnya.

13. Penggunaan masker

• Masker tetap dipakai saat melaksanakan kegiatan di luar rumah. Tidak diizinkan penggunaan face shield tanpa penggunaan masker.

14. Pelaksanaan PPKM Mikro

• Pelaksanaan PPKM Mikro di RT/RW zona merah tetap diberlakukan.

Sanksi bagi yang melanggar

PPKM Darurat di Kota Singkawang berdasarkan Surat Keputusan Wali Kota Nomor: 400/251/SETDA.KESRA-B Tahun 2021 yang selanjutnya aturan sanksi yang dikenakan mengacu pada UU Nomor: 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular.

Bagi yang melanggar dapat disanksi antara lain berupa denda Rp500 ribu hingga Rp1 juta.
Termasuk sanksi dapat diberlakukan pula sesuai UU Nomor: 6 Tahun 2018 tentang Kekarantina Kesehatan.

Pasal 93 menyebut, setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dan/atau menghalang-halangi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sehingga menyebabkan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 100 juta. (*/ reaktifnews.com/ Top /Nano)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

No More Posts Available.

No more pages to load.