Singkawang, REAKTIFNEWS.com
Pemerintah Kota (Pemkot) Singakawang mengeluarkan Surat Edaran pencegahan korupsi dan pengendalian gratifikasi terkait hari raya Idul Fitri 1444 hijriah.
Surat edaran tersebut berdasarkan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Surat Edaran Pj Wali Kota Singkawang tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi Terkait Hari Raya sesuai arahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Surat edaran tersebut menyoroti pentingnya pejabat publik tidak melakukan praktik korupsi atau menyalahgunakan musim liburan. untuk melakukan tindakan korupsi. Peraturan ini juga mengatur tentang pedoman pelaporan dan penanganan gratifikasi, larangan meminta atau menerima hadiah atau dana sebagai tunjangan hari raya, dan larangan penggunaan fasilitas resmi untuk kepentingan pribadi.
Surat edaran tersebut juga mendorong para kepala Perangkat Daerah beserta seluruh stakeholder di lingkungan Pemkot Singkawang untuk mensosialisasikan pentingnya menghindari praktik korupsi di antara bawahan dan anggotanya. Terakhir, surat edaran tersebut menekankan pentingnya melaporkan setiap contoh praktik korupsi kepada otoritas terkait. *** (MC/Kota Singkawang)