Singkawang, REAKTIFNEWS.COM Putusan MK mengubah ketentuan syarat pendaftaran capres-cawapres pada pasal 167 huruf q, Senin (16/10). Pada aturan sebelumnya, capres-cawapres wajib berusia
Tag: #kepala daerah dibawah 40 tahun
No More Posts Available.
No more pages to load.