ReaktifNews.com (Singkawang, Kalimantan Barat) – Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tessar Bayu Setyaji telah membentuk Tim Pengawasan orang Asing di Kota Singkawang tertanggal 23 Februari 2021. Hal ini guna terus memasang mata untuk orang asing yang tinggal atau sedang berada di Indonesia. Lewat Tim Pengawasan Orang Asing (Tim Pora) ekspatriat dipantau penuh.
“Kenapa banyak di kecamatan? karena potensi kecamatan ada Polsek dengan Bhabinkamtibmasnya dan Koramil dengan Babinsanya, tiga serangkai dengan kepala desa membangun informasi. Karena basis informasi ada di ketua RT/RW,” tutur Hasan Nasruddin saat reaktifnews.com menanyakan langsung terkait pembentukan Tim Pora ini, Senin, (8 Maret 2021).
Hasan juga mengatakan bahwa selaku Camat Singkawang engah, lewat tim yang dibentuk ini lebih memudahkan melakukan koordinasi, pembinaan, pengawasan, termasuk memberikan saran dan tindakan yang selanjutnya mengadakan operasi gabungan bersifat khusus terhadap keberadaan orang asing di masing-masing wilayah. Tanpa terkecuali di wilayah Kecamatan Singkawang Tengah.
“Dengan telah dibentuknya tim pora ini, lebih memudahkan kami koordinasi dan pemantauan keberadaan orang asing di wilayah kita hingga ke lapisan paling bawah. Ini sangat kita dukung dan sudah kita koordinasikan ke lurah, tokoh masyarakat kita dan tokoh agama hingga ke rt. Intinya memberikan info terkait keberadaan orang asing tersebut,” tutur Hasan.
Sebelumnya, dikutip dari TEMPO.CO Direktur Jenderal Imigrasi Jhoni Ginting mengatakan sedang menunggu Peraturan Presiden tentang penggunaan kode QR sebagai alat pengawasan Warga Negara Asing (WNA). “Kami sedang mengembangkan kode QR supaya dapat mendeteksi Warga Negara Asing, ini sedang menunggu Perpres-nya Jenderal, izin. Jadi Perpres-nya diteken, kode QR nya langsung jalan,” kata Jhoni di Kompleks, Selasa 14 Juli 2020.
Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM saat ini mengembangkan sistem pengawasan warga asing di Indonesia melalui aplikasi kode Quick Response (QR) sebelumnya pernah disampaikan Dirjen Imigrasi sebelumnya Ronny F Sompie pada pertengahan tahun 2019.
Ronny menyampaikan, saat itu Imigrasi sedang mendorong dikeluarkannya Perpres. “Kami sedang usulkan Perpres tentang penggunaan kode QR sehingga semua pihak terkait bisa awasi orang asing,” kata Ronny. Ronny menambahkan gagasan itu juga sejalan dengan pembentukan Tim Pengawas Orang Asing (Timpora) hingga ke tingkat kecamatan di Indonesia.
“Timpora sebagai wadah koordinasi dan komunikasi akan kita bentuk hingga ke tingkat kecamatan yang melibatkan camat, lurah, kapolsek, danramil hingga perangkat RT/RW. Data kode QR itu juga bisa diakses hingga ke tingkat kecamatan,” katanya.
Kode QR itu akan ditempel pada paspor atau visa warga asing yang berfungsi untuk mendeteksi pergerakan mereka saat mereka melakukan transaksi di sejumlah fasilitas umum, seperti hotel, pembelian tiket transportasi dan sebagainya. Inovasi itu menjadi relevan lagi dengan kondisi sekarang setelah terduga berkewarganegaraan ganda Djoko Tjandra bisa melenggang masuk dengan leluasa ke Indonesia. (Topan)