Terbongkar! BPK Temukan SPPD Fiktif Rp 2,54 M

by -1,601 views
Infografis ASN Menang Banyak.
Foto: Infografis/PNS Menang Banyak, TPP Cair, THR dan Gaji ke13 Segera Nyusul/Arie Pratama

Jakarta, REAKTIFNEWS – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan ada ketidakpatuhan terhadap ketentuan perundang-undangan atas laporan keuangan kementerian/lembaga (LKKL) dan Laporan Keuangan Bendahara Umum Negara (LKBUN) Tahun 2021.

Salah satu jenis temuan BPK yakni perjalanan dinas fiktif senilai Rp 2,54 miliar, yang terjadi pada dua entitas, namun tidak dirinici K/L mana yang melakukan perjalan dinas fiktif tersebut.

“Belanja perjalanan dinas fiktif senilai Rp 2,54 miliar yang terjadi pada 2 entitas,” jelas BPK dalam Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester I Tahun 2022, dikutip cnbcindonesia.com pada Rabu (5/10/2022).

Secara keseluruhan, BPK menemukan ada sekira 15.000 permasalahan di lembaga pemerintahan yang dapat menimbulkan kerugian senilai Rp 18,37 triliun.

Dari 15.000 temuan BPK, 8.116 permasalahan diantaranya merupakan ketidakpatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan sebesar Rp 17,33 triliun.

BPK mengungkapkan terdapat tiga kelompok besar permasalahan yang terdapat di dalam lembaga pemerintahan. Di antaranya kelemahan sistem pengendalian internal, ketidakpatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan, dan ketidakhematan, ketidakefisienan, dan ketidakefektifan.

Berikut sebagian temuan BPK terkait ketidakpatuhan pemerintah, disertai nilai kerugiannya pada 2021:

– Belanja perjalanan dinas fiktif pada 2 entitas dengan Rp2,54 miliar

– Belanja atau pengadaan barang/jasa fiktif lainnya pada 2 entitas dengan nilai Rp 759,61 juta

– Rekanan pengadaan barang/jasa tidak menyelesaikan pekerjaan yang terjadi pada 4 entitas dengan nilai Rp7,66 miliar

– Kekurangan volume pekerjaan dan/atau barang yang terjadi pada 65 entitas dengan nilai Rp135,93 miliar

– Kelebihan pembayaran selain kekurangan volume pekerjaan dan/atau barang yang terjadi pada 51 entitas dengan nilai Rp 1,9 triliun

– Pemahalan harga (mark-up) pada 7 entitas dengan nilai Rp11,45 miliar

– Penggunaan uang/barang untuk kepentingan pribadi pada 2 entitas dengan nilai Rp5,82 miliar

– Biaya perjalanan dinas ganda dan atau melebihi standar pada 28 entitas dengan nilai Rp 13,16 miliar

– Pembayaran honorarium ganda dan/atau melebihi standar pada 24 entitas dengan nilai Rp 7,36 miliar

– Spesifikasi barang/jasa tidak sesuai dengan kontrak pada 19 entitas dengan nilai Rp 39,13 miliar

– Belanja tidak sesuai atau melebihi ketentuan pada 13 entitas dengan nilai Rp 679,68 miliar

Editor: Wahyudi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

No More Posts Available.

No more pages to load.