REAKTIFNEWS.COM – Tim penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Kapuas Hulu resmi melakukan penahanan terhadap tersangka “S” atas dugaan melakukan korupsi Pembangunan atau Penimbunan Terminal Bunut Hilir Tahun Anggaran 2018 yang bersumber dari APBD Kabupaten Kapuas Hulu, Rabu (2/2/2022). Penahanan ini usai penyidik memeriksa 27 saksi yang terdiri dari pejabat maupun swasta, demikian dikutip dari laman kejati-kalbar.go.id,.
Akibat perbuatan tersangka “S” ini ditaksir mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp.316.742.294,68. Penahanan tersangka “S” berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Kapuas Hulu Nomor : Print-01/O.1.16/Fd.1/02/2022 tanggal 02 Februari 2022 yakni di tahan selama 20 (dua puluh) hari kedepan (tanggal 02 Februari 2022 s/d 21 Februari 2022), di Rumah Tahanan (RUTAN) Kelas IIB Putussibau.
“Kejaksaan Tinggi Kalbar akan terus dan tetap konsisten dalam penegakan hukum terutama dalam perkara KORUPSI dengan mewujudkan penegakan hukum yang berkepastian, berkeadilan dan berkemanfaatan, semoga ini bisa membuat Kalbar menjadi lebih baik dan tidak ada penyimpangan dalam penggunaan Keuangan Negara,” ujar Kajati Kalbar Dr. Masyhudi, SH, MH., dalam keterangnnya.
Sementara itu, penyidikan saat ini masih terus berlangsung serta dipercepat penyelesaiannya. Diketahui pula bahwa sebelum dilakukan penahanan, terhadap tersangka “S” juga dilakukan swab test antigen dan dinyatakan negative. Hal ini menjadi perhatian pihak Kejari Kapuas Hulu untuk tetap melaksanakan protokol kesehatan sebagaimana mestinya. (*/ rn)