Tok! DPRD Singkawang Umumkan Pemberhentian Tjhai Chui Mie Jelang Akhir Jabatan, Ini Aturannya

by -2,918 views
Wali Kota Singkawang Tjhai Chui Mie.
Wali Kota Singkawang Tjhai Chui Mie. (Foto: Kominfo/Reaktifnews.com)

REAKTIFNEWS.COM, Singkawang Kota – DPRD Singkawang pada Jumat (30/9/2022) lalu telahpun resmi menggelar rapat paripurna pengumuman pemberhentian Tjhai Chui Mie dari jabatan Wali kota Singkawang.

Pengumuman pemberhentian Tjhai Chui Mie di DPRD Singkawang sudah sesuai aturan undang-undang yakni melalui Rapat Paripurna DPRD Singkawang yang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kota Singkawang, Sujianto.

Dalam laporannya, Sujianto menyampaikan dengan akan berakhirnya masa jabatan Wali Kota Singkawang Tjhai Chiu Mie dan Wakil Wali Kota Singkawang Irwan pada 17 Desember mendatang serta berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang menyatakan bahwa pemberhentian kepala daerah dan atau wakil kepala daerah diumumkan oleh pimpinan DPRD dalam Rapat Paripurna.

Sujianto mengatakan pengumuman akhir masa jabatan kepada Wali Kota dan Wakil Wali Kota selambat-lambatnya 3 (tiga) bulan sebelum masa jabatan berakhir.

“Hari ini adalah pengumuman berakhirnya masa jabatan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Singkawang masa jabatan Tahun 2017- 2022, yang akan berakhir pada tanggal 17 Desember 2022,” ujar Sujianto.

Soal pemberhentian kepala daerah tertulis di Pasal 78 dan 79.

Pada Pasal 78 ayat 2 berbunyi kepala daerah diberhentikan sebagaimana Pasal 78 ayat 1 salah satunya karena berakhir masa jabatan. Sedangkan pada Pasal 79 dijelaskan pengumuman pemberhentian Wali kota diumumkan oleh pimpinan DPRD.

“Pemberhentian kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 78 ayat (1) huruf a dan huruf b serta ayat (2) huruf a dan huruf b diumumkan oleh pimpinan DPRD dalam rapat paripurna dan diusulkan oleh pimpinan DPRD kepada Presiden melalui Menteri untuk gubernur dan/atau wakil gubernur serta kepada Menteri melalui gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat untuk bupati dan/atau wakil bupati atau wali kota dan/atau wakil wali kota untuk mendapatkan penetapan pemberhentian,” demikian isi Pasal 79.

Kemudian sebulan sebelum akhir masa jabatan, Gubernur akan menentukan penjabat (Pj) Wali Kota sampai dengan pemilihan kepala daerah serentak pada 2024 mendatang.

Rapat paripurna DPRD Singkawang dihadiri oleh 25 anggota dari total jumlah 30 Anggota, kemudian ditutup dengan Penandatanganan Berita Acara pengumuman berakhirnya masa jabatan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Singkawang. (Topan/RN)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

No More Posts Available.

No more pages to load.