REAKTIFNEWS.COM, SINGKAWANG – Putusan mengejutkan dari Mahkamah Konstitusi (MK) membuat peta politik di Kota Singkawang berubah drastis.
Kini tak hanya parpol yang memiliki kursi di DPRD Singkawang yang mengusung pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota Singkawang, tapi partai politik lain yang tidak memiliki kursi juga punya kesempatan sama mengusung pasangan calon.
MK memutuskan, setiap partai politik (parpol) yang minimal mempunyai 10 persen suara bisa mengusung pasangan calon walikota-wakil walikota di kabupaten/kota yang berpenduduk 250 ribu jiwa.
Nah, Singkawang menggunakan skema ini karena pada Pemilu 2024 Daftar Pemilih Sementara (DPS) di kota Singkawang berjumlah 172.117 yang diumumkan pihak KPU Singkawang.
Berdasarkan informasi yang dihimpun newsroom reaktifnews.com pada Sabtu (24/8/2024) diketahui pasangan Energi Baru Andi Syarif-Yusnita Fitriadi justru tengah Gaspol dan mengurus beberapa dokumen administrasi pendaftaran di Polres Singkawang termasuk dengan modal B1-KWK partai Golkar plus beberapa gabungan partai non parlemen lain untuk dibawa ke KPU di masa pendaftaran calon 27-29 Agustus 2024 mendatang.
Secara teoritis, kehadiran satu lagi kekuatan dalam Pilwako Singkawang 2024 melalui pasangan Energi Baru di Singkawang ini dipandang sebagai upaya memperkuat demokrasi di Singkawang khususnya.
Dalam sistem demokrasi yang sehat, kini muncul peluang bagi kandidat Energi Baru Singkawang untuk berkompetisi, memperkuat proses demokrasi di tingkat lokal.
Kedua orang ini, Andi Syarif-Yusnita Fitriadi juga merupakan figur yang tepat untuk memenuhi harapan sebagian besar rakyat Singkawang yang ingin kemajuan. (TIM-RN)
Editor: Topan
Sumber: newsroom reaktifnews.com