Reaktifnews.com – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dispendikbud) Kota Singkawang telahpun mengeluarkan surat edaran yang ditujukan kepada seluruh satuan pendidikan tingkat TK, SD dan SMP di Kota Singkawang.
Melalui surat edaran Nomor:421/076/Set-A tanggal 4 Desember 2021 tentang Perubahan Libur Selama Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 yang ditandatangani Kepala Dinas Dispendikbud Singkawang, Asmadi, S.Pd, M.Si.
Maklumat tersebut reaktifnews.com rangkum, sebagai berikut:
1. Pelaksanaan kegiatan pendidikan semester 1 (satu) Tahun Pelajaran 2021/2022 tetap mengacu kalender pendidikan yaitu:
a. Penulisan pada raport dan pembagian raport tanggal 17 Desember 2021.
b. Libur dilaksanakan tanggal 18 s/d 31 Desember 2021.
2. Pembagian raport tetap mengutamakan penerapan protokol kesehatan Covid-19.
3. Masuk sekolah semester 2 (dua) dimulai tanggal 3 Januari 2021.
4. Memaksimalkan pelaksanaan vaksinasi Covid-19 dan Program Bulan Imunisasi Anak Sekolah (BIAS) di sekolah dengan menghimbau guru, tenaga pendidikan, peserta didik dan orang tua/wali peserta didik.
5. Menghimbau kepada guru dan tenaga pendidikan untuk tidak berpergian ke luar daerah sejak tanggal 24 Desember 2021 s/d 2 Januari 2022.
6. Tidak memberikan cuti kepada guru dan tenaga pendidikan sejak tanggal 24 Desember 2021 s/d 2 Januari 2022, kecuali cuti sakit/cuti melahirkan/cuti karena alasan penting.
Dispendikbud Kota Singkawang juga turut menegaskan, dengan dikeluarkannya surat Nomor:421/076/Set-A ini, maka surat himbauan Kadispendikbud Kota Singakawang sebelumnya Nomor:421/070/Set-A tanggal 9 Desember 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan covid-19 dinyatakan tidak berlaku. (*/ reaktifnews.com/ Anno)