Upaya Hukum Peninjauan Kembali RW Terpidana Kasus Pengeroyokan Sigit Aditya Masih Berlangsung

by -522 views
sidang pk kasus pengeroyokan di singkawang
Proses persidangan upaya Peninjauan Kembali (PK) terdakwa RW atas kasus pengeroyokan Sigit Aditya di Pengadilan Negeri Singkawang, Kamis (8/8). (Dok. Reaktifnews.com/ Asri)

REAKTIFNEWS.COM, SINGKAWANG – Dinamika kasus pengeroyokan Sigit Aditya di Singkawang pada 2023 silam belum usai. Setelah sebelumnya Pengadilan Negeri (PN) Singkawang, Kalimantan Barat pada 30 Agustus 2023 memutuskan dengan membebaskan satu orang terdakwa yakni RH.

Untuk terdakwa lainnya yakni WR, NP, MH, G, YE, RW dan GG divonis 7 tahun 6 bulan dan terdakwa MA divonis 7 tahun. Sementara terpidana RW dalam kasus yang terjadi pada 2023 itu kini sedang menyiapkan upaya perlawanan melalui peninjauan kembali (PK).

Melalui salah seorang kuasa hukumnya yakni Muhammad Yasin SH., mengatakan bahwa kliennya diyakini tidak melakukan sebagaimana yang disangkakan oleh jaksa penuntut umum dalam kasus penganiayaan dimaksud.

“Tadi sudah kita bacakan dalil pembelaan klien kami melalui memori PK kita di depan majelis hakim yang terhormat sebagaimana yang dituduhkan jaksa penuntut umum terkait melakukan penganiayaan,” ujar Yasin, Kamis (8/8/2024) usai sidang di Pengadilan Negeri Singkawang.

Lebih lanjut dijelaskan Yasin bahwa materi pokok PK kliennya tersebut membuktikan bahwa RW tidak melakukan penganiayaan terhadap korban Sigit Aditya setahun yang lalu. Bahkan, satu orang saksi fakta yang turut meringankan RW belum dihadirkan di persidangan sebelumnya.

“Intinya memori pembelaan dalam PK kami tadi kita paparkan dan berharap majelis dapat membebaskan RW selaku klien kami. Sebenarnya ada satu orang saksi fakta yang belum dihadirkan dalam persidangan sebelumnya dan hari ini, saksi fakta inilah yang nanti bisa menerangkan secara utuh yang pada saat bersamaan RW dan mengetahui klien kami tidak melakukan sebagaimana yang dituduhkan.”

“RW itu dimana posisinya dan saksinya ada. Itulah tadi, ada saksi fakta yang belum dihadirkan dan mengetahui persis dimana klien kami RW berada. Pada sidang sebelumnya ada saksi mahkota, tapi bagi pihak kami tentu bukan itu yang dimaksud,” jelas Yasin.

Yasin berpandangan bahwa pada saat kejadian diketahui dan justru disaksikan banyak massa. Mestinya kata Dia yang diusut polisi harusnya ramai. Sementara yang diproses hukum hingga saat ini hanya sembilan orang dengan satu tidak terbukti dan sisanya telah menjalani hukuman terpidana selain DPO dua orang.

“Yang jelas kami akan mengungkap kebenaran demi kebenaran. Kita tidak ingin menjatuhkan siapa-siapa, tapi rasanya tidak adil kalau mereka tidak melakukan tindak pidana sebagaimana yang dituduhkan tapi harus mendekam di penjara bertahun-tahun begini,” pungkas Yasin.

Sementara itu, diketahui bahwa tim kuasa hukum RW selain beranggotakan M Yasin, SH., juga Harun Mahir, SH., dan advokad enerjik Singkawang Ridha Wahyudi, SH juga turut terlibat dalam tim kuasa hukum pada kasus ini. Sementara oleh majelis hakim di sidang PK kali ini memutuskan untuk kembali menggelar persidangan pada 15 Agustus 2024 mendatang dengan agenda mendengar tanggapan dari jaksa penuntut umum (JPU) atas memori PK dari pihak pembela. (TIM-RN)

Editor: Topan
Sumber: Reaktifnews.com

No More Posts Available.

No more pages to load.