Wajib Diketahui, Protokol Penangan Jenazah di Masa Pandemi

by -1,364 views
protokol penangan jenazah di masa pandemi
Ilustrasi: Pemakaman jenazah sesuai protokol Covid-19, (Foto: reaktifnews.com/ net).

ReaktifNews.com (Singkawang, Kalbar) – Masih adanya beberapa kesalahpahaman di tengah masyarakat soal penanganan jenazah COVID-19 dan pasien meninggal akibat penyakit infeksi lainnya. Maka perlu kiranya pihak terkait melakukan langkah-langkah sosialisasi secara masif di tengah-tengah masyarakat, khususnya di Kota Singkawang.

Menurut seorang dokter di Kota Singkawang yang enggan disebutkan namanya, kepada reaktifnews.com., mengatakan, dalam hal penanganan jenazah perlu memperhatikan pelaksanaan protokol sesuai pedoman Kementerian Kesehatan. Ini sangat penting dijalankan oleh masyarakat sehingga mereka tidak tertular virus SARS-CoV-2 saat melakukan penanganan jenazah.

Lanjutnya, protokol penanganan ini bertujuan untuk memastikan jenazah aman dan tidak menularkan virus apabila ada cairan atau aerosol dari saluran pernafasan dan paru atau percikan yang keluar dari jenazah. Namun, ia juga menegaskan bahwa martabat, budaya, agama jenazah dan keluarganya harus tetap dihormati dan dilindungi.

“Semisal, bagi jenazah beragama Islam, tata cara memasukkan jenazah ke dalam peti mati dan tata cara menyolatkan jenazah dilakukan sesuai fatwa MUI Nomor 18 tahun 2020,” ujarnya, Senin (28/06/2021).

Ia juga mengatakan, pelayat yang menghadiri pemakaman tetap menjaga jarak sehingga jarak aman minimal dua meter terpenuhi. Termasuk dalam hal pemakaman jenazah dapat dilakukan di pemakaman umum, atau dalam satu liang kubur juga diperbolehkan dalam kondisi mendesak. “Penguburan dapat dilakukan di pemakaman umum dan penguburan beberapa jenazah dalam satu liang kubur diperbolehkan pada kondisi darurat,” ujarnya.

Prosesi pemakaman juga dapat dihadiri oleh keluarga dekat. Namun dengan tetap memperhatikan physical distancing dengan jarak minimal dua meter, maupun kewaspadaan standar setiap individu pelayat atau keluarga yang menunjukkan gejala COVID-19, tidak diperkenankan untuk hadir.

Menurutnya juga bahwa dalam hal ini masyarakat perlu juga memahami pedoman penanganan terhadap kriteria jenazah pasien, seperti mereka yang dalam kategori suspek, probable maupun konfirmasi COVID-19 atau jenazah dari luar rumah sakit dengan riwayat yang memenuhi kriteria probable atau konfirmasi.

“Hal ini termasuk pasien DOA atau Dead On Arrival, rujukan dari rumah sakit lain,” tambahnya.

Yang tak kalah penting juga, jangan sampai melakukan aksi penolakan terhadap pemakaman jenazah penderita COVID-19. Apalagi sampai membuat kerumunan orang di jalan. Akan lebih aman agar serahkan penanganan jenazah COVID-19 kepada petugas.

“Bukan jenazah yang nantinya akan menjadi sumber penularan, namun kerumunan inilah yang justru berpotensi menjadi tempat penyebaran virus COVID-19. Percayalah, petugas sudah terlatih dan dilengkapi dengan alat pelindung diri, yang direkomendasikan oleh Kemenkes, untuk menghindari kerumunan, disarankan, agar keluarga yang hendak melayat, tidak lebih dari 30 orang,” jelasnya.

Berikut tujuh hal penting yang perlu diperhatikan terkait penanganan jenazah di masa pandemi COVID-19 sesuai protokol serta pedoman Kementerian Kesehatan.

Tujuh hal penting tersebut yakni:

1. Persemayaman jenazah dalam waktu lama sangat tidak dianjurkan untuk mencegah penularan penyakit, maupun penyebaran penyakit antar pelayat.

2. Jenazah yang disemayamkan di ruang duka harus telah dilakukan tindakan desinfeksi, dan dimasukkan ke dalam peti jenazah, serta tidak dibuka kembali.

3. Guna menghindari kerumunan yang berpotensi sulitnya melakukan physical distancing, disarankan sekali lagi, agar keluarga yang hendak melayat tidak lebih dari 30 orang. Pertimbangan ini untuk mencegah terjadinya penyebaran antar pelayat.

4. Jenazah hendaknya disegerakan untuk dikubur atau dikremasi, sesuai dengan agama dan kepercayaan yang dianutnya dalam waktu tidak lebih dari 24 jam.

5. Setelah diberangkatkan dari rumah sakit, jenazah hendaknya langsung menuju lokasi penguburan atau krematorium untuk dimakamkan atau dikremasi. Sangat tidak dianjurkan untuk disemayamkan lagi di rumah atau tempat ibadah lainnya.

6. Dalam hal pengantaran jenazah dari rumah sakit atau rumah duka ke pemakaman harus memperhatikan dua hal, yakni transportasi jenazah dari rumah sakit ke tempat pemakaman dapat melalui darat menggunakan mobil jenazah.

Termasuk jenazah yang akan ditransportasikan sudah menjalani prosedur desinfeksi dan dimasukkan ke dalam kantong jenazah atau dibungkus dengan plastik yang diikat rapat, serta ditutup semua lubang-lubang tubuhnya.

7. Perlu diperhatikan pula bahwa pemakaman jenazah harus dilakukan segera mungkin dengan melibatkan pihak rumah sakit atau instansi pemerintah terkait. (*/Top/Zul)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

No More Posts Available.

No more pages to load.