REAKTIFNEWS.COM, SINGKAWANG – Pemerintah hingga saat ini terus berusaha memperbaiki pelayanan terhadap masyarakat. Salah satunya dengan menyediakan kotak saran di ruang publik untuk menampung segala keluhan dan kritikan yang membangun dari masyarakat.
Sebagaimana diketahui, kotak saran adalah suatu fasilitas yang digunakan untuk mengumpulkan keluhan, kritik, atau saran yang ditulis di secarik kertas oleh pelanggan, anggota suatu lembaga, atau masyarakat umum. Kotak saran bertujuan untuk menangani pengaduan, pemrosesan respon atas pengaduan tersebut, umpan balik dan laporan penanganan pengaduan yang di sampaikan melalui kotak saran yang ada.
Silahkan masyarakat Singkawang menyampaikan keluhan, saran dan kritik yang dapat membangun ke kotak saran tersebut. Tidak perlu mencantumkan nama dan nomor telepon pada kertas saran. Kotak saran biasanya dengan mudah dijumpai seperti mal, sekolah, rumah sakit, kantor kelurahan, kantor kecamatan, perguruam tinggi hingga objek vital.
Pemasangan kotak saran pada kantor layanan publik di Indonesia diatur dalam Peraturan Presiden Republik Indonesia No.76 Tahun 2013 Tentang pengaduan layanan publik. Hal serupa juga tercantum dalam Undang Undang Nomor 25 Tahun 2009 Tentang pelayanan publik,dalam hal ini disebut sebagai sebagai kotak pengaduan.
Sepanjang 2023, Ombudsman RI Tangani 26 Ribu Kasus Pelayanan Publik
Ombudsman Republik Indonesia menangani 26.461 kasus pelayanan publik sepanjang 2023. Sebanyak 7.392 merupakan laporan masyarakat.
Hal itu dipaparkan dalam Laporan Tahunan 2023 dengan tema ‘Perkuat Kerja Sama, Perluas Pengawasan Pelayanan Publik’. Tema itu, menurut Najih, terinspirasi oleh dinamika perkembangan strategi pengawasan ombudsman yang dilakukan sepanjang 2023.
Dia merinci 26 ribu kasus yang ditangani, sebanyak 7.392 laporan masyarakat, kemudian ada juga konsultasi non-laporan sebanyak 15.348, respons cepat sebanyak 948, investigasi atas prakarsa sendiri 118, dan tembusan sebanyak 2.655.
Selain itu, Ombudsman menangani kasus dugaan maladministrasi dengan jumlah laporan yang masuk sebanyak 8.458. Dan pihaknya sudah menyelesaikan 1.200 laporan di tingkat pusat dan sebanyak 6.709 laporan di perwakilan.
“Bahwa keberhasilan penyelesaian laporan masyarakat dan pencegahan maladministrasi dapat dilakukan secara optimal berkat adanya komunikasi, koordinasi, dan kerjasama antar pihak,” kata Ketua Ombudsman RI Mokhammad Najih di acara Peluncuran Laporan Tahunan Ombudsman RI tahun 2023 di Kantor Ombudsman RI, Jakarta Selatan, Kamis (14/3/2024) lalu.
“Hingga hari ini, laporan masyarakat yang telah diselesaikan oleh Ombudsman untuk tahun 2023 adalah sebanyak 7.909 laporan (maladministrasi). Dengan dugaan maladministrasi tertinggi adalah tidak memberikan layanan, kemudian penundaan berlarut, dan penyimpangan prosedur,” jelasnya.
Najih menerangkan, tugas pencegahan maladministrasi bertujuan agar penyelenggaraan layanan publik, baik oleh negara maupun pemerintah, dapat meningkatkan pemahaman dan kesadaran akan pentingnya pemenuhan standar dan regulasi pelayanan yang ditetapkan.
“Terdapat beberapa bentuk agenda program pencegahan, antara lain saran perbaikan kebijakan pelayanan publik yang ditempuh melalui audit kebijakan, sistemik review, dan inisiatif atas prakarsa sendiri. Kegiatan ini mencakup tahap deteksi, analisis, sehingga perlakuan pelaksanaan saran,” jelasnya.
“Dalam tahun 2023 telah dihasilkan 49 saran perbaikan kebijakan baik di tingkat kementerian, lembaga, dan pemerintahan daerah. Dan 70 persen telah dilaksanakan dan 30 persen masih dalam proses monitoring,” katanya. (RN/TIM)
Editor: Topan
Sumber: Reaktifnews