Waspada Investasi Ilegal Berkedok Koperasi, Fungsi Disperindagkop Singkawang Dipertanyakan

by -2,041 views
Wakil Ketua DPRD Singkawawng Herry Kin.
Wakil Ketua DPRD Kota Singkawang, Herry Kin, SH. Foto: (rn/net)

REAKTIFNEWS.com, Singkawang – Saat ini jumlah koperasi dengan semua variannya di sektor keuangan dan sektor riil di tanah air termasusk di Kota Singkawang semakin tumbuh pesat dari tahun ke tahun. Namun faktanya, tidak sedikit pula praktik usaha koperasi menyimpang dari peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Mengenai hal ini mendapat perhatian khusus dari Wakil Ketua DPRD Kota Singkawang Herry Kin, SH. Dia menyatakan agar satgas Pengawasan Koperasi di Singkawang dapat memahami dengan benar regulasi serta tidak takut melakukan pengawasan koperasi. Termasuk dapat bertindak melakukan pengawasan sesuai SOP dan peraturana perundang-undangan.

“Satgas Pengawasan ini kita minta jangan takut-takut melakukan pengawasan koperasi dan dapat bertindak melakukan pemeriksaan sesuai SOP dan peraturan perundang-undangan,” ujar Herry Kin kepada reaktifnews.com di Singkawang, Senin, 23 Mei 2022.

Herry Kin mengatakan jangan sampai investasi ilegal berkedok koperasi menjadi marak di Kota Singkawang. Hal ini menurutnya bukan tidak beralasan, berkaca dari Kasus KSP Indosurya Cipta yang menghimpun dana dari nasabah hingga Triliunan Rupiah beberapa waktu lalu.

“Makanya disini kita pertanyakan peran pengawasan Disperindagkop Singkawang khususnya soal mengawasi terbentuknya dan beroperasinya Koperasi maupun Credit Union. Termasuk jika memang ada yang menawarkan bunga tinggi serta menggiurkan kepada nasabah dan masyarakat Singkawang. Salah satunya ya itu seperti halnya CU MITRA PANCA Singkawang,” jelasnya.

Lanjutnya hal ini terkait beberapa pengaduan yang di sampaikan kepadanya terkait simpanan anggota pada CU MITRA PANCA sehubungan akan melakukan Penjadwalan Pembayaran Simpanan Anggota. Herry Kin mengaku prihatin dengan banyaknya Anggota yang mengeluhkan pelayanan terhadap Simpanan Berjangka Anggota pada CU MITRA PANCA Singkawang yang juga sempat di terpa isu TPPU tersebut.

“Saya tegaskan kembali perlunya pengawasan optimal oleh Dinas Perdagangan, Perindustrian dan Koperasi untuk memutus mata rantai investasi ilegal berkedok koperasi tadi,” ungkap legislator yang terkenal berani dan vocal ini.

Herry Kin menyebut bahwa pelaksanaan pengawasan adalah suatu kebutuhan dan kewajiban yang harus dilakukan, agar koperasi tidak menyimpang dari nilai-jati diri koperasi serta mematuhi ketentuan yang berlaku.

“Lha mereka ini kan bisa rutin mengevaluasi. Hal begituan sudah ditegaskan Permenkop dan UKM Nomor 17/Per/M.KUKM/IX/2015. Itu kan landasan pengawasan maupun alas pembentukan satgas tadi dengan tujuan meningkatkan efektifitas pelaksanaan koperasi oleh pemerintah. Mulai tingkat provinsi hingga kabupaten/kota sesuai dengan wilayah keanggotaan koperasi dimaksud,” terangnya.

Kemudian berdasakan Pasal 20 PP No 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Perlindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan UMKM, dalam hal terjadinya Kondisi Darurat maka Pemerintah Daerah dapat melakukan upaya pemulihan Usaha Koperasi.

Pemerintah Daerah juga melalui Satgas Pengawasan Koperasi harus memetakan dan bekerja sama dengan Pihak Kepolisian untuk menjerat oknum yang melakukan modus kejahatan koperasi bila menghimpun dana dari masyarakat yang bukan anggota koperasi dengan membuat produk koperasi yang menyerupai produk perbankan.

“Sebagaimana terjadi pada Kasus KSP Indosurya Cipta maka jelas terjadi tindak pidana iming-iming dan janji palsu, penggelapan asset koperasi, anggota dan masyarkat serta Tindak Pidana Pencucian Uang dan kita tidak berharap ini terjadi di Kota Singkawang,” tegasnya.

Dalam Fungsinya DPRD yang melekat Hak Pengawasan, Herry Kin, SH berharap apa yang terjadi saat ini pada CU MITRA PANCA Singkawang masih memiliki jalan keluar dengan upaya penjadwalan ulang pembayaran Simpanan Anggota, artinya CU MITRA PANCA Singkawang masih memiliki itikad baik untuk menyelesaikan Persoalan Simpanan Anggotanya.

“Saya harap adalah campur tangan pemerintah daerah agar dana masyarakat yang di himpun dapat dipergunakan sebagaimana ketentuan dalam Usaha Koperasi serta adanya kepastian dan rasa aman anggota dan masyarakat kita yang menyimpan dananya, khususnya di CU MITRA PANCA ini,” tutupnya. (*Top)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

No More Posts Available.

No more pages to load.