Kejari Gresik Tetapkan 2 Tersangka Korupsi Dana Hibah Rp 1,3 Miliar

by -918 views
Preskom Kejari Gresik, Jawa Timur.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik, Nana Riana (tengah), saat memberikan keterangan kepada awak media saat rilis ungkap kasus di kantor Kejari Gresik, Jawa Timur, Senin (12/6/2023). (Hamzah Arfah)

REAKTIFNEWS.COM

Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik menetapkan dua orang sebagai tersangka korupsi dana hibah yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) DPRD Provinsi Jawa Timur, dengan kerugian negara mencapai Rp 1,3 miliar.

Kepala Kejari Gresik Nana Riana mengatakan, kasus korupsi dana hibah tersebut untuk pembangunan sekolah di Desa Kambingan, Kecamatan Cerme, Gresik, Jawa Timur. Dana hibah tersebut berasal dari jasmas (pokir) tahun anggaran 2017.

“Kami sudah melakukan pemeriksaan kepada 16 saksi, ada dari Pemdes (pemerintah desa), Pokmas (kelompok masyarakat), pihak swasta dan juga pemprov (pemerintah provinsi),” ujar Nana kepada awak media saat rilis ungkap kasus di kantor Kejari Gresik, Senin (12/6/2023) dilansir Kompas.com.

Selain memeriksa para saksi, Kejari Gresik juga sudah meminta keterangan dari ahli terkait korupsi atau penyimpangan dalam dana hibah yang tidak sesuai peruntukan.

Kejari Gresik juga sudah menerima hasil audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), dengan diketahui terdapat perbuatan melanggar hukum dan telah merugikan keuangan negara.

“Ditemukan bahwa ada perbuatan yang melanggar hukum dalam tahap perencanaan, pelaksanaan dan pelaporan. Dengan kerugian negara Rp 1,3 miliar, sudah ditemukan dua alat bukti,” kata Nana.

Atas dasar tersebut, Kejari Gresik lantas menetapkan dua orang tersangka dalam kasus yang ditangani. Yakni, pria berinisial BS yang merupakan mantan anggota DPRD Jawa Timur Dapil (Daerah Pemilihan) Gresik-Lamongan, dan S selaku ketua Pokmas yang menerima dana hibah tersebut.

“Ditetapkan dua tersangka. Berinisial BS, mantan anggota DPRD Jawa Timur dan S selaku ketua Pokmas di Desa Kambingan,” ucap Nana.

Kasi Pidsus Kejari Gresik Alifin Nurahmana Wanda menambahkan, selain ditemukan kerugian negara, dalam penyaluran dana hibah tersebut juga terdapat penyimpangan yang tidak sesuai peraturan.

Terlebih, untuk gedung sekolah yang telah mendapatkan dana hibah tersebut hingga saat ini belum dapat difungsikan.

“Pokmasnya juga baru dibentuk (pada saat sebelum menerima dana hibah). Padahal kalau menurut aturan Gubernur, Pokmas itu harusnya yang sudah ada atau yang sudah terbentuk (lama sebelumnya),” tutur Alifin. (*/rn)

No More Posts Available.

No more pages to load.