Inilah Kelompok TPS Rentan Menurut Bawaslu

by -1,091 views
kerawanan pemilu 2024
Flyer kerawanan Pemilu 2024. (@bawasluri/ REAKTIFNEWS.COM)

REAKTIFNEWS.COM, SINGKAWANG – Bawaslu telah melakukan pemetaan kerawanan TPS Pemilu 2024 pada 7 variabel dan 22 indikator. Bawaslu telah memetakan setidaknya 36.136 kelurahan/desa di 33 provinsi (tidak termasuk Daerah Otonomi Baru Papua dan Maluku Utara) yang dilaporkan adanya kerawanan TPS di wilayahnya masing-masing.

Variabel TPS Rentan menurut Bawaslu adalah sebagai berikut:

1. Penggunaan hak pilih (DPT tidak memenuhi syarat, DPTb, DPK dan KPPS di luar rumah).

2. Aman (memiliki riwayat kekerasan dan/atau ancaman).

3. Kampanye (politik uang dan/atau ujaran kebencian di sekitar TPS).

4. Netralitas (penyelenggara, ASN, TNI/Polri, Kepala Desa dan/atau Perangkat Desa).

5. Logistik (riwayat kerusakan, kekurangan/kelebihan, penukaran dan/atau keterlambatan).

6. Lokasi TPS (sulit dijangkau, rawan bencana alam, dekat lembaga pendidikan/pabrik/usaha, dekat markas/rumah tim kampanye pemilu dan/atau lokasi khusus).

7. Jaringan atau listrik termasuk internet/PLN.

Pengambilan data TPS rawan tersebut juga disebut Bawaslu telah dilakukan sebelumnya yakni selama 6 hari bermula pada 3-8 Februari 2024. Bawaslu juga mengakui masih mengalami kendala dalam pengambilan data ini disebabkan karena keterbatasan jaringan internet saat pengiriman data di beberapa wilayah Indonesia, demikian dihimpun dari Instagram @bawasluri, Senin (12/2/2024).

Berdasarkan Pemetaan TPS rawan, Bawaslu merekomendasikan KPU Untuk mengintruksikan kepada jajaran PPS dan KPPS sebagai berikut:

  1. Melakukan antisipasi kerawanan sebagaimana yang telah disebutkan sebelumnya.
  2. Berkoordinasi sengan seluruh stakeholder, baik pemerintah, aparat penegak hukum, tokoh masyarakat, dan stakeholder lainnya untuk melakukan pencegahan terhadap kerawanan yang berpotensi terjadi di TPS, baik gangguan keamanan, netralitas, kampanye pada hari pemungutan suara, potensi bencana, keterlambatan distribusi logistik, maupun gangguan listrik dan jaringan internet.
  3. Melaksanakan distribusi logistik sampai ke TPS pada H-1 secara tepat (jumlah, sasaran, kualitas, waktu), melakukan layanan pemungutan dan penghitungan suara sesuai ketentuan da memperioritaskan kelompok rentan, serta mencatat data pemilih dan pengguna hak pilih secara akurat.

(top/tim/yd)

No More Posts Available.

No more pages to load.