Calon Independen Siap Bersaing di Pilkada Kota Singkawang 2024

by -999 views
calon independen singkawang 2024
Calon Wali Kota jalur perseorangan/independen di Pilkada Singkawang 2024 siap bersaing. (REAKTIFNEWS.COM)

REAKTIFNEWS.COM, SINGKAWANG – Meski mengandalkan tim sukses dan mesin politik bentukan sendiri, calon wali kota Singkawang dari jalur perseorangan atau independen menyatakan siap bersaing dengan calon wali kota yang diusung partai politik pada Pilkada serentak Rabu, 27 November 2024 mendatang.

Bakal calon dari jalur perseorangan atau independen menyatakan kesiapannya kepada redaksi reaktifnews.com secara langsung pada Jumat (1/3/2024). Ia mengaku sangat siap dan optimis maju dalam ajang pemilihan Wali Kota Singkawang pada November 2024 mendatang.

“Sangat siap, kita ingin membuat sejarah baru kalau orang biasa bisa maju di Pilkada Singkawang dari jalur perseorangan atau tidak diusung parpol,” terangnya.

Menurut dia, segala persiapan kini tengah berjalan. Ia juga menegaskan tidak akan memilih-milih lawan di Pilkada Kota Singkawang nanti. “Sampai hari ini persiapan tengah kita siapkan, masih terus berjalan,” jelas pria yang masih enggan untuk disebutkan namanya ini.

Syarat calon perseorangan di Pilkada Singkawang

Beberapa syarat yang harus dipenuhi untuk maju dalam kancah Pilkada Kota Singkawang 2024 mendatang khususnya melalui jalur perseorangan atau independen yakni diantaranya bagi pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota dimaksud harus mengumpulkan syarat minimal 16.995 dukungan KTP atau 10 persen dari jumlah DPT Pemilu. Hal itu sesuai jumlah DPT Pemilu 2024 di Kota Singkawang yakni sejumlah 169.951 pemilih.

Syarat dukungan tersebut juga nantinya harus tersebar atau mencerminkan setidaknya di lebih dari 50 persen jumlah kecamatan yang ada di Kota Singkawang.

Usai tahapan penyerahan dukungan selesai, KPU Singkawang kemudian akan melaksanakan serangkaian verifikasi untuk memastikan kelengkapan syarat dimaksud.

Jika verifikasi tersebut berjalan lancar dan dianggap memenuhi persyaratan, barulah KPU kemudian dapat menerima pendaftaran calon pasangan perseorangan tersebut bersamaan calon yang didukung melalui jalur dukungan partai politik. (top/tim/yd)

No More Posts Available.

No more pages to load.