Begini Aturan Keselamatan dan Kesehatan Kerja

by -1,146 views
Abai keselamatan dan kesehatan kerja.
Pekerja dengan leluasa bekerja tanpa pengaman di sebuah bangunan bertingkat di bilangan Jalan Diponegoro Singkawang, (8/3/2023). (Dok/Foto: Topan/reaktifnews) Singkawang (

Singkawang, REAKTIFNEWS.com — Masih banyak pihak yang belum memahami sepenuhnya aturan mengenai keselamatan dan kesehatan kerja diatur dalam UU Ketenagakerjaan yang bertujuan untuk melindungi pekerja dari risiko kecelakaan kerja, meningkatkan derajat kesehatan para tenaga kerja, menjamin keselamatan tenaga kerja, dan menjaga agar sumber produksi dipelihara dan dipergunakan secara aman dan berdaya guna.

Padahal, produktivitas kerja dapat terwujud jika keselamatan dan kesehatan tenaga kerja juga dilindungi melalui teknis pencegahan kecelakaan dan penyakit yang mungkin terjadi selama bekerja, kontrol terhadap bahaya di lingkungan kerja, penanganan saat tenaga kerja mengalami hal yang dicegah tersebut, menyediakan fasilitas bagi tenaga kerja untuk tetap mendapatkan perlindungan kesehatan (pengobatan dan pemulihan dengan rehabilitasi pada instansi kesehatan) setempat.

Keselamatan dan kesehatan kerja diatur dalam Pasal 86 dan Pasal 87 UU Ketenagakerjaan. Di Pasal 86 disebutkan:

Pasal 86

1. Setiap pekerja/buruh mempunyai hak untuk memperoleh perlindungan atas:
a. keselamatan dan kesehatan kerja;
b. moral dan kesusilaan; dan
c. perlakuan yang sesuai dengan harkat dan martabat manusia serta nilai-nilai agama.

2. Untuk melindungi keselamatan pekerja/buruh guna mewujudkan produktivitas kerja yang optimal diselenggarakan upaya keselamatan dan kesehatan kerja.

3. Perlindungan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pasal 87

1. Setiap perusahaan wajib menerapkan sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja yang terintegrasi dengan sistem manajemen perusahaan.

2. Ketentuan mengenai penerapan sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah.

Upaya keselamatan dan kesehatan kerja yang dimaksud dalam Pasal 86 ayat (2) UU Ketenagakerjaan sebenarnya memberikan jaminan keselamatan dan meningkatkan derajat kesehatan para pekerja/buruh dengan cara pencegahan kecelakaan dan penyakit akibat kerja, pengendalian bahaya di tempat kerja, promosi kesehatan, pengobatan, dan rehabilitasi.

Sedangkan yang dimaksud dengan sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja dalam Pasal 87 ayat (1) UU Ketenagakerjaan adalah bagian dari sistem manajemen perusahaan secara keseluruhan yang meliputi struktur organisasi, perencanaan, pelaksanaan, tanggung jawab, prosedur, proses, dan sumber daya yang dibutuhkan bagi pengembangan penerapan, pencapaian, pengkajian, dan pemeliharaan kebijakan keselamatan dan kesehatan kerja dalam rangka pengendalian risiko yang berkaitan dengan kegiatan kerja guna terciptanya tempat kerja yang aman, efisien, dan produktif.

Sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja (“SMK3”) juga diatur dalam Pasal 1 ayat (1) PP 50/2012, yakni bagian dari sistem manajemen perusahaan secara keseluruhan dalam rangka pengendalian risiko yang berkaitan dengan kegiatan kerja guna terciptanya tempat kerja yang aman, efisien dan produktif.

Keselamatan dan kesehatan kerja di tempat kerja merupakan tanggung jawab pengusaha. Pelaksanaan keselamatan dan kesehatan kerja di tempat kerja turut dilakukan secara bersama oleh pimpinan atau pengurus perusahaan dan seluruh tenaga kerja. (top/RN)

 

Editor|Redaksi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

No More Posts Available.

No more pages to load.