DPRD Singkawang Kantongi 3 Nama Pj Wali Kota, Kewenangan Full

by -2,500 views
Calon Pj Wali Kota Singkawang
Ilustrasi calon Pj Wali Kota Singkawang (reaktifnews.com)

Singkawang, Reaktifnews.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Singkawang telah mengantongi tiga nama calon Pejabat (Pj) Wali Kota Singkawang yang selanjutnya disetorkan kepada Dirjen Otonomi Daerah (Dirjen Otda) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Namun demikian, hingga saat ini kalangan DPRD Singkawang masih enggan untuk menyebutkan siapa saja nama-nama ketiga calon Pj tersebut ke publik Singkawang.

Terkait hal ini, Muhammad Abdurrahman selaku ketua LSM Fatwa Langit Kota Singkawang yang juga selaku ketua harian Partai Golkar Singkawang kemudian menyoroti mekanisme yang diterapkan oleh DPRD Singkawang dalam mengusulkan 3 nama Pj Wali Kota.

“Mekanisme itu yang mau kita pastikan melalui DPRD ini. Apakah sudah lewat pengambilan keputusan terbuka atau bagaimana,” jelas Rahman, Selasa (15/11).

Kita berharap selaku masyarakat yang juga berkepentingan langsung terhadap Pj yang memimpin Kota Singkawang dua tahun kedepan nanti agar melewati proses transparan dengan perhingungan terbuka.

“Sesuai usulan masing-masing fraksi, semoga sesuai mekanisme dan melalui perhitungan berjalan transparan,” jelasnya.

Kewenangan Full, Ratusan Pj Diangkat pada 2022

Tidak semata untuk Kota Singkawang, Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri menyebut setidaknya ratusan PJ bakal diangkat pada 2022. Kemendagri melalui Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri Akmal Malik menegaskan bahwa keberadaan ratusan pejabat (Pj) kepala daerah tak akan mengganggu kinerja pemda di 2022 dan 2023 mendatang.

Dia bicara demikian menyikapi keberadaan 272 pejabat (Pj) kepala daerah di 2022 dan 2023 lantaran pilkada berikutnya baru digelar serentak 2024 mendatang seperti diatur dalam UU Pemilu dan UU Pilkada.

“Kami ingin sampaikan, Pj itu kewenangan full,” kata Akmal saat konferensi pers di Kantor Kemendagri, Jakarta Pusat, dilansir cnnindonesia.com, Rabu (17/2).

Ia juga meminta agar publik tidak menyamakan terminologi penjabat (Pj), penjabat sementara (Pjs), pelaksana tugas (Plt), dan pelaksana harian (Plh).

Sebab, Pj memiliki kewenangan penuh selayaknya kepala daerah terpilih. Berbeda dengan Pelaksana Tugas (Plt), Pelaksana Harian (Plh), dan Penjabat Sementara (Pjs).

“Untuk Pj dan Plt ini full kewenangannya, sementara untuk Pjs dan Plh memang terbatas,” ucap Akmal. (top/yud)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

No More Posts Available.

No more pages to load.