Dukung Perjuangan Palestina, MUI Keluarkan Fatwa Haram Beli Produk Israel

by -1,832 views
masjid raya kota singkawang
Gerakan solidaritas umat muslim untuk Palestina di Masjid Raya Singkawang, Sabtu (11/11). Foto: Asri

Singkawang, REAKTIFNEWS.COM

Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa baru terkait membeli produk dari produsen yang mendukung agresi Israel ke Palestina.

Daftar 121 produk pro Israel

Fastfood: McDonalds, KFC, Pizza Hut, Burger King, Starbucks, Subway.
Sabun/sampo/detergen/pasta gigi: Rinso, Molto, Pepsodent, Close Up, Sensodyne, Oral-b, Pantene, Sunsilk, Lifeboy, Lux, Vanish, Jhonsons, Cif, Fairy, Colgate, Listerine, Head & shoulder.
Coklat/Cemilan/Snack: Kitkat, Magnum, Oreo, Danone, Lays, Kraft, Pringles, Biskuat, Twix, Mars, Doritos, Cheetos, Milo, Pringles, Lays, M&Ms, Cornflakes.
Teh Kemasan: Sariwangi, Lipton, Nestea.
Penyedap: Royco, Knoor, Maggi.
Minum: Aqua, Vit, Coca Cola, Pepsi, Fanta, Sprite, Nestle, Nescafe, Starbucks, 2 Tang.
Susu/Keju/sereal: Dancow, Koko Krunch, Nestle, Nesquick, Kraft, Kellog’s.
Produk Kecantikan: Garnier, Loreal, Nivea, Ponds, Vaseline, The body shop, Loreal, Victorias Secret, Clean & Clear, Masybeline, Estelauder, Revlon.
Brand Pakaian/sepatu: Puma, Nike, Adidas, Calvin Klein, Levis, Chanel, Gucci, H&M, GAP, Marks & Spencer, Monster, Boss, Hugo, Timberland, Giorgioarmani, AJA, II, Convers All Star, DKNY, Lancome, Tommy Hilfiger, Champion, Reebook.
Deodoran: Rexona, Dove.
Pengharum: Glade.
Tontonan: Disney, Pictures, National Geogrhapic, 20 Fox, CNN.
Mal/Supermarket: Carefour, 7eleven.
Kesehatan: Vicks, Scott.
Popok/Pembalut: Pampers, Kotex.
Saus/Kecap: Heinz, Bango, Abc.
Brand: Danone, Unilever, Nokia, Ford, Chevrolet.

Fatwa Nomor 83 Tahun 2023, berisi tentang Hukum Dukungan terhadap Palestina. Dalam Fatwa ini tertuang bahwa mendukung perjuangan kemerdekaan Palestina atas agresi Israel hukumnya wajib. Sebaliknya, mendukung Israel dan mendukung produk yang dukung Israel hukumnya haram.

Fatwa tersebut juga merekomendasikan agar pemerintah mengambil langkah-langkah tegas membantu perjuangan Palestina.

Ketua MUI Bidang Fatwa, Asrorun Niam Sholeh menegaskan, mendukung agresi Israel baik secara langsung maupun tidak langsung seperti membeli produk dari produsen yang secara nyata mendukung Israel haram hukumnya.

“Mendukung pihak yang diketahui mendukung agresi Israel, baik langsung maupun tidak langsung, seperti dengan membeli produk dari produsen yang secara nyata mendukung agresi Israel hukumnya haram,” kata Niam dalam keterangan tertulisnya, dikutip Sabtu (11/11/2023).

Niam juga mendorong masyarakat mendukung perjuangan Palestina, termasuk dengan mendistribusikan zakat, infaq dan sedekah untuk kepentingan perjuangan rakyat Palestina.

“Umat Islam diimbau untuk mendukung perjuangan Palestina, seperti gerakan menggalang dana kemanusian dan perjuangan, mendoakan untuk kemenangan, dan melakukan shalat ghaib untuk para syuhada Palestina,” jelasnya. (top)

No More Posts Available.

No more pages to load.