Hak Angket DPR:  Anggota Fraksi Gerindra Malah Lebih Tertarik Hak Supir Angkot

by -264 views
rapat dpr
Foto: Rapat DPR beragendakan pidato Ketua DPR RI pada pembukaan masa persidangan IV tahun sidang 2023-2024 dan pergantian antar waktu Anggota DPR RI. TEMPO/M Taufan Rengganis

REAKTIFNEWS.COM – Anggota DPR dari Fraksi Partai Gerindra, Kamrussamad, lebih memilih membahas hak sopir angkot dibandingkan hak angket kecurangan Pemilu 2024. Hal tersebut dia sampaikan dalam rapat paripurna DPR pada Selasa, 5 Maret 2024, dikutip dari Antara.

Anggota DPR dari daerah pemilihan DKI Jakarta III itu mengklaim hal itu adalah aspirasi yang partainya temukan di lapangan. “Aspirasi yang sangat mendesak bagi mereka adalah pengangguran, penciptaan lapangan kerja, bukan hak angket, yang diperlukan mereka adalah hak para sopir angkot,” kata anggota Komisi XI DPR itu.

Menurut dia, masih banyak sopir angkot yang belum bisa memenuhi kebutuhan dasar mereka. “Hak para sopir angkot, ribuan bahkan puluhan ribu yang anak-anak mereka, masa depannya, sekolahnya, belum tentu mereka bisa memenuhi kebutuhan dasar mereka,” ucap dia.

Kamrussamad mengatakan agar para anggota DPR RI tidak bereaksi berlebihan menanggapi hasil Pemilu 2024 karena tidak siap kalah. “Saya juga mau ingatkan jangan sampai respons dari teman-teman yang tidak siap kalah menunjukkan dalam sejarah kita merupakan respons terburuk dalam Pemilu reformasi ini,” ujar Kamrussamad.

Dia mengatakan dugaan kecurangan Pemilu seharusnya ditindaklanjuti lewat mekanisme hukum. Menurutnya, sudah ada undang-undang yang mengatur hal tersebut. Dia pun mengklaim tuduhan Pemilu curang sebagai hal yang sangat berbahaya bagi kelangsungan demokrasi jika belum menggunakan instrumen hukum yang berlaku.

Sementara reaksi politisi dari anggota Fraksi Partai Demokrat komisi VI DPR Herman Khaeron mengatakan wacana pengajuan hak angket jangan sampai menuduh pelaksanaan Pemilu 2024 berisi dengan kecurangan. Menurut dia, hak konstitusional rakyat yang telah mencurahkan suaranya pada Pemilu 2024 bisa terdegradasi jika wacana hak angket itu berisi tentang tuduhan kecurangan.

“Kalau (pemilu) brutal, brutalnya di mana?” kata Herman saat menyampaikan aspirasi pada Rapat Paripurna DPR kemarin tersebut.

Herman mengajak seluruh pihak memperjelas terlebih dahulu duduk permasalahan apabila ingin mengajukan hak angket. Menurutnya, wacana hak angket perlu didalami kembali supaya tidak ada informasi yang bias di masyarakat. Setelah itu, isi dari hak angket perlu dibahas secara bersama-sama.

“Tidak perlu membangun wacana-wacana kecurangan dan sebagainya,” kata legislator dari Fraksi Partai Demokrat itu.

Herman menambahkan DPR memiliki tugas mengawal hingga mengawasi pelaksanaan pemilu sampai batas waktu yang ditetapkan. Selebihnya, tugas konstitusional bisa dilakukan jika ada hal-hal lain yang ditemukan pada pemilu.

“Jangan sampai publik betul-betul tidak mendapatkan informasi yang sebenar-benarnya. Ini penting karena DPR merupakan bagian pengambil keputusan dalam pelaksanaan pemilu,” katanya.

Hingga saat ini, ada tiga anggota DPR RI dari Fraksi PDIP, PKB, dan PKS mengusulkan penggunaan hak angket untuk mengusut dugaan kecurangan Pemilu 2024. Ketiganya menyampaikan usulan itu melalui interupsi dalam sidang paripurna DPR RI di Gedung Nusantara II MPR/DPR/DPD RI, Senayan, Jakarta, Selasa, 5 Maret 2024.

Mereka adalah anggota Fraksi PKS Aus Hidayat Nur, anggota Fraksi PKB Luluk Nur Hamidah, dan anggota Fraksi PDIP Aria Bima. Aus meminta DPR menggunakan hak angket untuk mengklarifikasi kecurigaan dan praduga masyarakat atas permasalahan dalam penyelenggaraan Pemilu 2024.

Adapun Luluk mendukung hak angket untuk memberikan kepastian seluruh proses Pemilu 2024 dijalankan berdasarkan daulat rakyat. Sedangkan Aria meminta DPR menggunakan fungsi pengawasan terhadap berbagai hal yang terjadi selama Pemilu 2024 melalui hak interpelasi dan hak angket. (tim/yd/wah)

No More Posts Available.

No more pages to load.