PKL Disterilkan: Pj Wali Kota Singkawang Bakal Menata Taman Burung dan Renovasi Mess Daerah

by -3,210 views
kawasan mess daerah dan taman burung singkawang
Kondisi Taman Burung dan Mess Daerah di Jalan Merdeka Singkawang, Rabu (24/4). (Foto: Reaktifnews)

REAKTIFNEWS.COM, SINGKAWANG – Pemerintah Kota (Pemkot) Singkawang di masa Penjabat (Pj) Wali Kota Singkawang Sumastro dalam waktu dekat berencana menata Pedagang Kaki Lima (PKL) di wilayah Jalan Merdeka, tepatnya di kawasan Taman Burung Singkawang.

Sumber di Pemkot Singkawang mengatakan, ada beberapa kawasan yang menjadi prioritas utama penataan PKL. Titik paling utama adalah PKL di kawasan Taman Burung Singkawang serta Mess Daerah yang termasuk dalam warisan budaya benda/kebendaan (Heritage) dan kondisinya saat ini diketahui kian memprihatinkan.

Informasi lain juga menyebut bahwa selain beberapa bangunan di kawasan dimaksud juga akan dilakukan renovasi besar-besaran, termasuk menyasar hingga ke bangunan Pusat Informasi Pariwisata (PIP) Singkawang yang sejak dibangun beberapa tahun lalu memang tidak berfungsi.

Diketahui, adanya fasilitas PIP Singkawang diharapkan dapat menjadi penyedia database berbagai informasi seputar pariwisata Singkawang, data kebudayaan, statistik hingga data potensi sumber daya alam (SDA) yang ada di Kota Tertoleran ini.

Siap-siap, PKL Taman Burung bakal ke Tarakan

Selain itu, informasi yang didapat Reaktifnews melalui sumber di Pemkot Singkawang juga menyebutkan terkait rencana ini telah dibicarakan dalam beberapa kali pertemuan yang melibatkan pihak Disperindag dan UKM, Dinas PUPR, Satpol PP dan pihak terkait.

Beberapa opsi yang dibahas yakni terkait relokasi para PKL di kawasan Taman Burung ke lokasi seputar lapangan sepakbola Tarakan Singkawang. Di kawasan yang merupakan aset milik TNI tersebut nantinya para PKL ditempatkan, termasuk pula kendaraan wisata odong-odong juga bakal ditempatkan pada lokasi dimaksud.

Sementara itu, hasil penelusuran Reaktifnews pada Rabu, 24 April 2024 juga mendapati selebaran sosialisasi larangan berjualan yang ditujukan kepada para PKL di kawasan Taman Burung Singkawang sudah tertempel pada gerobak milik PKL di kawasan tersebut.

Selebaran berlogo Pemkot dan Satpol PP Kota Singkawang tersebut berisikan peringatan sesuai Perda Nomor 1 Tahun 2016 tentang Ketertiban Umum, Pasal 13 Huruf b, berbunyi “Setiap orang atau badan dilarang berjualan atau berdagang, menyimpan atau menimbun barang di badan jalan dan tempat lain yang tidak sesuai dengan peruntukannya”.

Menata PKL dengan Hati

Ibarat dua sisi mata uang, keberadaan PKL di kawasan Taman Burung khususnya dan kawasan Singkawang lainnya juga memiliki sisi positif seperti menjadi alternatif lapangan kerja sehingga mengurangi pengangguran. Oleh karena itu, PKL harus mendapatkan perhatian serius dengan penanganan khusus.

Metode pendekatan yang dilakukan juga harus dengan cara memanusiakan manusia. Filosofi dasar dalam penataan PKL di seantero pusat Kota Singkawang ini harus memberikan akses seluas mungkin bagi usaha kecil bukan sebaliknya mematikan. Paradigma PKL sebagai “beban” harus diubah dengan cerdas oleh Pemkot Singkawang menjadi PKL adalah aset.

Perubahan paradigma ini membuat penataan PKL di Singkawang tersebut bukan dengan meniadakan keberadaan usaha kecil yang merupakan bentuk nyata dari ekonomi kerakyatan. Maraknya PKL yang menyerobot ruang publik seperti trotoar, jalur lambat dan taman kota di Singkawang bukan tanpa alasan. Mereka ini memang tidak memiliki akses terhadap sumber daya yang memadai.

Pewarta: Rendra
Editor : Topan
COPYRIGHT @REAKTIFNEWS 2024

No More Posts Available.

No more pages to load.