Singkawang, REAKTIFNEWS.com
Sosialisasi dan imbauan dilakukan Tim dari Kecamatan Singkawang Selatan ke sejumlah tempat serta pengguna armada truk pengangkut muatan dan galian C, agar menutup barang muatan menggunakan terpal, Kamis (22/6/2023).
Hal ini merupakan bentuk tindak lanjut dari aspirasi masyarakat yang mengeluhkan banyaknya material yang terbang dan menganggu pengguna jalan, khususnya pengendara roda dua.
Tim dari Kecamatan Singkawang Selatan melalui Camat Singkawang Selatan Apriyanto, mengatakan imbauan diberikan dengan mendatangi sejumlah pangkalan ada truk pengangkut pasir dan tanah disejumlah wilayah Singkawang Selatan.
“Penggunaan tutup terpal pada angkutan pasir khususnya harus dilakukan karena saat cuaca terik, maka material bisa terbang dan menganggu kenyamanan pengguna jalan di belakangnya. Jadi kita lakukan tindakan preventif dulu,” kata Apriyanto.
Apriyanto juga menyebut jika material yang berhamburan dapat menyebabkan kerawanan kecelakaan di jalan raya.
Terlebih pada pengguna jalan roda dua yang tidak menggunakan kaca penutup helm maupun kacamata.
Penggunaan tutup muatan pada armada angkutan seperti truk juga telah diatur berdasarkan Peraturan Wali Kota Singkawang Nomor 38 Tahun 2021 tentang Penetapan Pengoperasian Kendaraan Bermotor Dalam Wilayah Kota Singkawang.
Selain itu dikatakan Apriyanto bahwa mengenai hal ini juga telah diatur pula sebelumnya dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas. Dimana angkutan pasir, semen maupun material lainnya harus dilakukan penutupan.
“Mari kita sama-sama menjaga kenyamanan dan keamanan lalu lintas, serta kebersihan lingkungan,” pungkas Apriyanto. (Topan/rn)