Sah! Ini Aturan Baru Pungutan bagi Pedagang di Singkawang

by -504 views
muslimin
Muslimin, Pelaksana tugas (Plt.) Kepala Dinas Perdagangan, Perindustrian, Koperasi dan UKM Singkawang. (Foto: suarapemredkalbar.com)

REAKTIFNEWS.COM, Singkawang – Pungutan yang harus dibayar oleh pedagang yang menggunakan fasilitas pemerintah di Kota Singkawang dikenakan aturan baru sesuai Peraturan Daerah Kota Singkawang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

“Penetapan perubahan tarif retribusi tersebut menindaklanjuti Perda Kota Singkawang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah,” kata Plt Kepala Dinas Perdagangan, Perindustrian, Koperasi dan UKM Kota Singkawang, Muslimin, Rabu (24/1) lalu.

Untuk pedagang yang menggunakan kios, besaran tarif pungutan Rp3.500 per hari atau sebesar Rp105 ribu per bulan. Sementara pedagang dengan los sebesar Rp3000 per hari atau Rp90 ribu per bulannya.

Selain itu, tempat usaha yang menggunakan tenda, pelataran, bak, gerobak, dan hamparan, ditetapkan sebesar Rp2.000 per hari atau Rp60.000 per bulan. (tim/twa/RN)

No More Posts Available.

No more pages to load.